BNN Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Orang Ditangkap

Reporter Burung Hantu
BNN RI ungkap pabrik tembakau sintetis di Tangerang, tiga pelaku diamankan.

Mediapesan | Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di kawasan perumahan Tangerang, Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat lalu (9/1/2026) di bawah komando Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto, setelah tim BNN melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

BNN mengungkap jaringan tersebut memproduksi tembakau sintetis dengan modus penyamaran baru, yakni mencampurkan narkotika ke dalam cairan rokok elektrik (vape) serta kemasan sachet minuman energi, guna menghindari deteksi aparat.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa 153 gram MDMB-4en-Pinaca murni, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, serta sisa residu bahan produksi narkotika.

BNN memperkirakan pengungkapan pabrik narkotika ini berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 8.000 orang.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, menyampaikan apresiasi atas kinerja BNN. Ia menilai langkah cepat dan terukur yang dilakukan aparat menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi peredaran narkotika.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan BNN berjalan serius dan konsisten, serta didukung oleh kerja sama masyarakat,” ujar Azmi dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Saat ini, para terduga pelaku tengah menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

- Iklan Google -

BNN menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas daerah maupun lintas negara.

Baca Juga:  Instagram Batasi Fitur Live: Hanya untuk Akun Publik dengan 1.000 Pengikut

(fa)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *