Mediapesan | Riau – Sengketa lahan antara warga bernama Sri Hartono dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Riau masih berproses. Kasus tersebut kini mendapat perhatian pemerintah pusat dan diminta untuk diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sri Hartono mengklaim lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) miliknya digunakan PHR untuk kepentingan operasional hulu migas di wilayah Bekasap. Ia menyebut persoalan muncul sejak alih kelola wilayah kerja migas dari PT Chevron Pacific Indonesia ke PHR.
Menurut Sri, hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan batas lahan sesuai sertifikat yang dimilikinya. Ia pun mengajukan tuntutan ganti rugi atas pemanfaatan lahan tersebut dan membuka opsi penyelesaian damai.
“Jika tidak ada kesepakatan, saya akan menempuh langkah hukum,” kata Sri Hartono, Jumat lalu (30/1/2026).

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Hulu Rokan, Eviyanti Rofraida, menyatakan bahwa objek lahan yang dipersoalkan merupakan Barang Milik Negara (BMN). Hal tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri ESDM terkait penggunaan BMN hulu migas eks wilayah kerja PT Chevron Pacific Indonesia.
Eviyanti menegaskan PHR menjalankan kegiatan operasional sesuai peraturan perundang-undangan dan menyebut lahan tersebut berstatus Objek Vital Nasional.
Hingga kini, proses penyelesaian sengketa masih berlangsung dan kedua pihak menyampaikan klaim masing-masing sesuai mekanisme hukum.



