Mediapesan | Makassar – Rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) penjual drum di Jalan Bandang dan Jalan Lamuru, Kecamatan Bontoala, Makassar, memicu keberatan dari para pedagang yang telah beraktivitas di kawasan tersebut selama puluhan tahun.
Puluhan pedagang, didampingi Aliansi Serikat Pekerja Pedagang Pasar dan PKL Makassar, mendatangi Kantor Kecamatan Bontoala pada Senin (2/2/2026) untuk mengikuti mediasi dengan pemerintah setempat terkait penerbitan surat peringatan hingga SP3.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Kecamatan Bontoala, unsur kepolisian dan TNI, serta sejumlah organisasi serikat pekerja dan pedagang.
Perwakilan pedagang, Sartono, mengatakan kehadiran mereka bertujuan mencari solusi melalui dialog, bukan menolak aturan pemerintah. Ia menilai pendekatan penertiban yang mengarah pada pembongkaran lapak berisiko mengabaikan aspek penataan dan pemberdayaan ekonomi pedagang kecil.
Menurutnya, para penjual drum telah beraktivitas di kawasan tersebut sejak akhir 1980-an dan selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi setempat.
“Pedagang siap ditata dan dirapikan, selama tidak kehilangan ruang usaha tanpa kepastian solusi,” ujarnya.
Sejumlah pedagang menyebut telah menyesuaikan posisi lapak sesuai permintaan aparat, namun masih dibayangi ancaman penertiban lanjutan. Mereka khawatir pembongkaran akan berdampak langsung pada penghidupan keluarga, terutama menjelang bulan Ramadan.

Pemerintah Kecamatan Bontoala menyatakan langkah penertiban merujuk pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya terkait pengembalian fungsi fasilitas umum seperti bahu jalan, drainase, dan trotoar.
“Penertiban dilakukan bertahap dan sesuai prosedur. Penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan tentu menimbulkan persoalan ketertiban,” kata Sekretaris Camat Bontoala, Suryadi Yamin.
- Iklan Google -
Namun, dalam mediasi tersebut belum dibahas secara khusus regulasi lain yang mengatur penataan dan pemberdayaan PKL. Perwakilan serikat pekerja menilai pendekatan ketertiban berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 yang menekankan dialog, pendataan, dan pemberdayaan ekonomi sebagai bagian dari penataan PKL.
Pihak kecamatan menegaskan bahwa hasil pertemuan akan dilaporkan kepada pimpinan dan Wali Kota Makassar. Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan final terkait kelanjutan penertiban lapak PKL drum di kawasan tersebut.



