Mediapesan | Jakarta – Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky) mengajukan surat keberatan resmi kepada Kepala Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri atas dihentikannya penyelidikan laporan polisi yang ia ajukan. Keberatan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 120/DPP-SPRI/I/2026 tertanggal 29 Januari 2026.
Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, Rabu (5/2/2026), Hoky menyatakan keberatan atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2.Lid) dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (STap.Lid) terhadap LP Nomor: LP/B/0117/II/2021/Bareskrim Polri.
Hoky, yang menjabat sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO, Wakil Ketua Umum DPP SPRI, serta Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, meminta agar penghentian penyelidikan tersebut dibatalkan dan perkara dilanjutkan.
“Ini merupakan ikhtiar moral untuk menjaga marwah institusi penegak hukum dan memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang setara,” ujar Hoky di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Lampirkan Bukti Baru dan Dugaan Ketidakprofesionalan
Dalam surat keberatannya, Hoky menyertakan kembali bukti-bukti hukum yang telah ada serta bukti baru (novum) yang menurutnya menunjukkan adanya indikasi peristiwa pidana, dugaan kriminalisasi, serta ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam penanganan perkaranya.
Keberatan ini diajukan setelah Hoky menerima SP3D Kedua Nomor B/17957/IX/RES.7.5./2025/Bareskrim, tertanggal 12 September 2025, yang baru diterimanya pada 14 Januari 2026.
Pernah Dibebaskan, Laporan Balik Dihentikan
Hoky menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan terhadap dirinya pada tahun 2016. Proses hukum kala itu berjalan cepat hingga ia sempat ditahan dan diadili. Namun, Pengadilan Negeri Bantul melalui Putusan Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN Btl., yang dikuatkan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 144 K/Pid.Sus/2018, menyatakan Hoky tidak bersalah.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Merasa dirugikan, Hoky kemudian melaporkan balik para pelapor ke Bareskrim Polri pada 2021. Namun, penyelidikan atas laporannya berjalan selama lebih dari dua tahun sebelum akhirnya dihentikan pada September 2023 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.
Menurut Hoky, keputusan tersebut mengabaikan fakta hukum dan menimbulkan kesan perlakuan tidak setara dalam penegakan hukum.
- Iklan Google -
Minta Pengawasan dan Libatkan DPR
Selain mengajukan keberatan ke Bareskrim, Hoky juga telah menyurati Komisi III DPR RI untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum.
Ia menyebut, terdapat sejumlah laporan polisi lain terkait perkara serupa yang hingga kini masih berstatus penyelidikan dan belum memiliki kepastian hukum.
Dalam surat keberatannya, Hoky meminta agar Bareskrim:
- Membatalkan SP2.Lid dan STap.Lid tertanggal 12 September 2023.
- Melanjutkan penyelidikan dengan mempertimbangkan seluruh bukti, termasuk novum.
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja penyelidik yang menangani perkara tersebut.
“Perbedaan perlakuan yang begitu kontras adalah bentuk pengingkaran terhadap asas equality before the law,” kata Hoky.
Surat keberatan tersebut turut ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Divisi Propam Polri, serta sejumlah pihak terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.



