Mediapesan | Namlea – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea melaporkan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Wapsalit, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, Maluku, ke Polres Buru.
Dalam laporan tersebut, HMI menyebut sembilan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator di wilayah Darlale.
Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Namlea, Syahrul, mengatakan aktivitas tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran air sungai dan erosi tanah.
“HMI mendesak Polres Buru dan Polda Maluku bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum pertambangan,” kata Syahrul dalam keterangan tertulis.
HMI menilai penggunaan alat berat di aliran sungai memperparah kerusakan lingkungan dan berpotensi merugikan masyarakat sekitar.
Aktivitas tambang emas tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Buru belum memberikan keterangan resmi.



