MEDIAPESAN.COM | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta kepastian terkait perkembangan administrasi Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026. Organisasi menegaskan langkah itu bukan untuk memengaruhi putusan hakim.
Surat bernomor 216/DPP-APKOMINDO/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026 itu disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung beserta jajaran terkait dan ditembuskan kepada Ketua Komisi Yudisial RI serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterima redaksi pada 31 Juli 2026.
Minta Kepastian Administrasi
Ketua Umum DPP APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. atau Hoky, mengatakan pihaknya hanya meminta informasi mengenai perkembangan administrasi perkara.
“Tidak ada maksud untuk memengaruhi proses pemeriksaan maupun substansi putusan. Kami menghormati sepenuhnya independensi Mahkamah Agung dan kebebasan Majelis Hakim dalam menjalankan fungsi yudisial,” kata Hoky dalam keterangannya.
Dalam surat tersebut, APKOMINDO meminta penjelasan mengenai tiga hal, yakni perkembangan administrasi Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026, apakah majelis hakim telah ditetapkan, serta kapan susunan majelis hakim akan ditampilkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.
Menurut APKOMINDO, berkas perkara telah diterima Kepaniteraan Mahkamah Agung sejak 6 Mei 2026. Namun hingga surat dikirim, informasi mengenai susunan majelis hakim dan perkembangan administrasi perkara disebut belum tercantum dalam sistem.
Sudah Kirim 9 Surat
APKOMINDO menyebut surat terbaru tersebut merupakan bagian dari komunikasi resmi yang telah dilakukan secara bertahap sejak Desember 2025.
Selama periode itu, organisasi telah mengirim sedikitnya sembilan surat kepada Mahkamah Agung yang berisi penyampaian fakta hukum, perkembangan perkara, serta permohonan kepastian administrasi tanpa mencampuri proses pengambilan putusan.
Sengketa Berjalan 15 Tahun
Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 merupakan lanjutan sengketa organisasi APKOMINDO yang telah berlangsung sekitar 15 tahun.
- Iklan Google -
Menurut APKOMINDO, sengketa tersebut telah bergulir melalui berbagai proses hukum di lingkungan peradilan perdata, niaga, tata usaha negara, hingga pidana, dengan total 37 perkara.
APKOMINDO juga menyebut terdapat 17 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen organisasi yang dinilai tidak sesuai fakta. Hoky menilai perkembangan perkara pidana itu memiliki keterkaitan dengan sengketa organisasi yang kini masih berproses di tingkat kasasi.
Harap Proses Berjalan Transparan
Hoky menegaskan pihaknya hanya menginginkan kepastian administrasi agar seluruh pihak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara.
“Kepastian administrasi perkara bukan hanya menjadi kebutuhan para pihak yang berperkara, tetapi juga bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas, profesionalisme, dan marwah Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat, akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, dunia usaha, dan insan pers untuk mengawal proses peradilan secara objektif dengan tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman.
Menurut Hoky, semakin terbuka informasi mengenai perkembangan administrasi perkara, semakin kuat pula kepercayaan publik terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas lembaga peradilan.

