Dewan Pers Siapkan Pertemuan Konstituen Bahas Penyelenggaraan HPN

Reporter Burung Hantu
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan pentingnya dialog bersama seluruh konstituen untuk menentukan tata kelola Hari Pers Nasional (HPN) ke depan.

MEDIAPESAN.COM | JakartaDewan Pers akan mempertemukan seluruh organisasi konstituennya untuk membahas mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN), yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.

Langkah itu diambil setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari konstituennya sepanjang 2026. Surat tersebut berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang menyampaikan pandangan berbeda mengenai penyelenggaraan HPN ke depan.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan pembahasan akan dilakukan melalui dialog dengan melibatkan seluruh unsur pers nasional.

- Iklan Google -

“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen,” kata Komaruddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Sejumlah konstituen menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027. Sementara pihak lain mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab, dengan pelaksanaan dilakukan bersama seluruh konstituen.

HPN ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Keppres tersebut menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, namun tidak secara khusus menunjuk lembaga atau organisasi tertentu sebagai penyelenggara.

Komaruddin mengatakan perbedaan pandangan tersebut perlu diselesaikan melalui musyawarah. Dewan Pers juga akan melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.

Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia,” ujarnya.

Rencana pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Dalam rapat itu, Dewan Pers juga memutuskan untuk menyiapkan usulan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985.

Menurut Dewan Pers, perubahan diperlukan karena Keppres tersebut masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1966, sementara kehidupan pers nasional saat ini berlandaskan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Dituduh Serang dan Intimidasi Wartawan Saat Liputan Putusan SYL, Ini Klarifikasi Daenk Jamal

Dewan Pers menilai penyempurnaan dasar hukum sekaligus tata kelola HPN dapat memperkuat posisi peringatan tersebut sebagai momentum bersama seluruh insan pers Indonesia.

- Iklan Google -

“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif,” kata Komaruddin.

(*/red)
Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *