MEDIAPESAN.COM | Jakarta – Perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat harus menjadi prioritas dalam pengelolaan tanah ulayat, kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.
Bima menegaskan pemerintah daerah tidak semestinya mengubah fungsi tanah ulayat secara sepihak tanpa mempertimbangkan hak masyarakat adat yang telah diakui dalam peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan perlunya integrasi data pertanahan, kawasan hutan, perizinan, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, keterhubungan data menjadi bagian penting untuk menghindari tumpang tindih perizinan sekaligus memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah desa memperbaiki administrasi aset melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).
Hingga kini, sebanyak 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari 75.266 desa disebut telah menggunakan sistem digital tersebut.
Langkah digitalisasi itu diharapkan memperkuat pencatatan dan pengelolaan aset desa sekaligus meningkatkan transparansi dalam tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.

