MEDIAPESAN.COM | Enrekang – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Muhammad Nasir, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pattondonsalu, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang. Nasir meninggal dunia pada Kamis (17/9/2026).
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis kepada Harmiaty Kahar selaku ahli waris. Penyerahan dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Enrekang bersama Pemerintah Kabupaten Enrekang dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palopo.
Prosesi penyerahan turut disaksikan jajaran Kecamatan Maiwa, Pemerintah Desa Pattondonsalu serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo Hadi Susanto menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Nasir. Dia mengatakan santunan tersebut merupakan hak peserta yang terdaftar aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Meski tidak dapat menggantikan kehadiran orang tercinta, kami berharap santunan ini dapat membantu keberlangsungan ekonomi keluarga dan menjadi penyemangat bagi ahli waris untuk menata masa depan,” kata Hadi.
Menurut Hadi, peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk aparatur desa dan anggota BPD. Risiko kecelakaan kerja maupun kematian, kata dia, dapat terjadi kapan saja.
Sementara itu, Camat Maiwa Amirullah mengapresiasi respons BPJS Ketenagakerjaan dalam memproses hak peserta. Pemerintah Kabupaten Enrekang, lanjutnya, berkomitmen mendorong kepesertaan aktif pekerja di lingkungan desa.
“Perlindungan jaminan sosial penting agar para pekerja desa dapat menjalankan tugas dengan aman dan tenang,” ujarnya.
Harmiaty Kahar menyampaikan terima kasih atas santunan yang diterima keluarganya. Menurutnya, bantuan tersebut sangat berarti bagi keluarga setelah kehilangan Nasir.
BPJS Ketenagakerjaan menyatakan terus memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Enrekang, termasuk perangkat desa, anggota BPD, pekerja keagamaan dan pekerja rentan.

