Alih Fungsi Lahan dan Data Subsidi Jadi Sorotan dalam Upaya Menjaga Ketahanan Pangan

Reporter Burung Hantu
Diskusi Media 2026 bertajuk “Menjaga Ketahanan dan Swasembada Pangan di Tengah Krisis Global” yang diselenggarakan DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) di Jakarta, Minggu (20/9/2026). (ft/ho)

MEDIAPESAN.COM | JakartaAlih fungsi lahan pertanian dan ketidaktepatan penyaluran bantuan kepada petani menjadi sorotan dalam diskusi mengenai ketahanan dan swasembada pangan Indonesia di tengah tekanan ekonomi dan geopolitik global.

Persoalan tersebut dibahas dalam Diskusi Media 2026 bertajuk “Menjaga Ketahanan dan Swasembada Pangan di Tengah Krisis Global” yang diselenggarakan DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) di Jakarta, Minggu (20/9/2026).

Forum menghadirkan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian periode 2022-2024, Jan S. Maringka, serta praktisi pertanian Andi Undru Mario.

- Iklan Google -

Maringka mengatakan penyusutan lahan sawah produktif terjadi di sejumlah wilayah, termasuk sepanjang jalur Pantura dari Serang hingga Jawa Timur. Menurut dia, tekanan terhadap lahan pertanian berasal antara lain dari pembangunan infrastruktur, kawasan industri dan permukiman.

Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang melarang alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B kecuali dalam kondisi dan prosedur tertentu. Aturan tersebut juga memuat sanksi pidana bagi pelanggaran.

Maringka mengatakan penerapan aturan tersebut di daerah masih menghadapi kendala. Ia menyebut baru sekitar sepertiga kabupaten dan kota yang telah menetapkan peraturan daerah terkait LP2B.

Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

“Jika alih fungsi lahan produktif dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, strategi pemenuhan pangan nasional akan selalu terkendala oleh makin menyusutnya ruang produksi petani,” kata Maringka dalam diskusi tersebut.

Ia mendorong DPRD dan masyarakat memperkuat pengawasan terhadap kebijakan tata ruang pemerintah daerah, termasuk memastikan perlindungan lahan pertanian masuk dalam kebijakan pembangunan daerah.

Selain persoalan lahan, Maringka menyoroti pendataan penerima subsidi dan bantuan pertanian. Ia mengatakan distribusi bantuan perlu menggunakan sistem digital dengan data penerima yang terverifikasi berdasarkan nama, alamat dan lahan yang dikelola.

“Jika seseorang tidak memiliki atau menggarap lahan pertanian riil, jangan diklaim sebagai penerima bantuan,” katanya.

Andi Undru Mario mengatakan petani kecil masih menghadapi persoalan dalam memperoleh bantuan dan subsidi pemerintah. Ia menilai sistem pendataan dan mekanisme distribusi perlu diperbaiki agar bantuan lebih langsung diterima petani yang mengelola lahan.

- Iklan Google -

“Alur penyaluran harus segera dibenahi total agar bantuan pemerintah langsung menyentuh sasaran riil,” kata Andi, yang juga merupakan Formulator Pupuk Super Tani Indonesia.

Para peserta diskusi mendorong kementerian terkait, pemerintah daerah, DPRD dan aparat penegak hukum memperkuat pengawasan tata ruang serta memperbaiki basis data penerima bantuan pertanian.

Baca Juga:  Aksi Sosial di Bulan Ramadhan 1446 H: Polsek Mamajang Berbagi Takjil 

Mereka juga mendorong transparansi dalam distribusi subsidi dan bantuan agar kebijakan pemerintah lebih terukur dalam mendukung produksi serta kesejahteraan petani.

(*/red)
Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *