Polda Sulsel Jelaskan Penanganan Residivis Narkoba yang Meninggal Setelah Ditangkap

Reporter Burung Hantu
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso dalam keterangan kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026). (ft/ho)

MEDIAPESAN.COM | Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menjelaskan penanganan seorang residivis perkara narkoba sekaligus buronan berinisial R yang meninggal dunia setelah ditangkap di Kabupaten Bulukumba dan menjalani perawatan medis di Makassar.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso dalam keterangan kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026).

Sugeng mengatakan R ditangkap pada 27 September setelah polisi melakukan serangkaian pengembangan kasus narkotika. Menurut kepolisian, R sebelumnya melarikan diri dari ruang titipan tahanan pada 13 September dan kemudian ditetapkan sebagai orang yang dicari dalam perkara narkoba.

- Iklan Google -

Polisi mengatakan pengembangan kasus tersebut juga mengarah pada sejumlah orang yang diduga terkait dengan jaringan R. Dari rangkaian pengungkapan itu, petugas menyita narkotika dengan berat keseluruhan sekitar 150 gram.

Berdasarkan hasil profiling, kata Sugeng, R merupakan residivis perkara narkoba. Ia sebelumnya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 pada 15 Mei 2024.

Polres Bantaeng kemudian menerbitkan daftar pencarian orang terhadap R pada 27 Juni 2026 dalam perkara narkoba.

Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Sugeng mengatakan R ditangkap di Bulukumba setelah polisi melakukan pelacakan. Menurut keterangan kepolisian, R melakukan perlawanan ketika hendak diamankan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik dan mengancam petugas.

Polisi mengatakan telah memberikan imbauan dan tembakan peringatan sebelum melakukan tindakan untuk menghentikan perlawanan tersebut.

“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan dan mengamankan yang bersangkutan,” kata Sugeng.

Setelah ditangkap, R dibawa ke RS Umum Bulukumba sekitar pukul 09.00 WITA untuk mendapatkan perawatan awal. Pada sekitar pukul 17.00 WITA, ia dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

- Iklan Google -

R kemudian ditempatkan di ruang perawatan rawat inap. Polisi juga melakukan pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baca Juga:  Amankan Aksi May Day di Sulawesi Selatan, Polda Kerahkan 5.300 Personel

Menurut Polda Sulsel, pada Senin (28/9) sekitar pukul 04.00 WITA, petugas piket melaporkan R mengalami kejang dan mendengkur. Tim medis kemudian memberikan penanganan, tetapi pada pukul 07.03 WITA R dinyatakan meninggal dunia.

Polisi mengatakan sejumlah barang turut diamankan dalam penangkapan tersebut, termasuk sebilah badik dan sarungnya, obeng, kartu ATM, pisau silet, dompet, rokok, serta uang tunai Rp1.887.000 dan RM2.

Sugeng mengatakan personel yang terlibat dalam penangkapan telah dimintai keterangan oleh Propam sebagai bagian dari pemeriksaan internal.

“Walaupun secara prosedur kami tetap mengikuti SOP yang ada, anggota kami di lapangan tetap dibuatkan laporan dan dimintai keterangan oleh Propam untuk menjawab apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini,” katanya.

Polda Sulsel mengatakan pemeriksaan tersebut mencakup rangkaian peristiwa sejak pengejaran dan penangkapan hingga penanganan medis serta kematian R.

Kepolisian menyatakan proses penanganan perkara masih dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

(*/red)
Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *