Wartawan dan Aktivis LSM Dinilai Rentan Dijerat Pemerasan, Penelusuran Transaksi Uang Disorot

Reporter Burung Hantu
Ilustrasi.

MEDIAPESAN.COM | Jakarta – Penanganan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan wartawan atau aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian transaksi, termasuk pihak yang memberikan uang dan tujuan pemberiannya.

Jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menilai proses hukum dalam perkara semacam itu seharusnya tidak hanya berfokus pada pihak yang menerima uang, tetapi juga menguji asal-usul dana, alasan pembayaran, serta peran setiap pihak yang terlibat.

Dalam dugaan pemerasan, unsur ancaman atau paksaan menjadi bagian penting yang harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang sah.

- Iklan Google -

Pada saat yang sama, pemberian uang juga dapat memerlukan pemeriksaan lebih lanjut apabila terdapat indikasi bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana lain.

“Penanganan perkara harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh,” demikian pandangan yang disampaikan dalam tulisan yang diterima media.

Menurut pandangan tersebut, aparat perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, antara lain siapa yang meminta uang, siapa yang memberikan, siapa yang menerima, dari mana uang berasal, melalui siapa uang diserahkan dan untuk tujuan apa transaksi dilakukan.

Pihak penerima dapat dimintai pertanggungjawaban apabila unsur pidana terbukti. Namun, pihak pemberi juga dapat diperiksa apabila terdapat fakta atau bukti yang menunjukkan kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana.

Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Hal itu, menurut PPWI, penting terutama apabila transaksi uang diduga berkaitan dengan korupsi, suap, pungutan ilegal atau tindak pidana pencucian uang.

Perlindungan profesi dan batas hukum

Wartawan dan aktivis LSM, seperti warga negara lainnya, tetap terikat pada ketentuan hukum dan tidak dapat menggunakan profesi atau organisasinya sebagai pembenaran untuk melakukan tindak pidana.

Baca Juga:  Kabinet Israel Mengusulkan Penutupan Al Jazeera, Mengancam Kebebasan Pers

Namun, identitas sebagai wartawan atau aktivis juga tidak semestinya menjadi dasar untuk menyimpulkan seseorang melakukan pemerasan tanpa pembuktian terhadap unsur pidananya.

- Iklan Google -

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum terhadap pelaksanaan fungsi jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, dugaan tindak pidana terhadap wartawan perlu dibedakan dari kegiatan jurnalistik yang sah, termasuk kerja peliputan, verifikasi informasi dan penyampaian kepentingan publik.

Dalam setiap perkara, penentuan pertanggungjawaban pidana pada akhirnya harus didasarkan pada perbuatan yang dilakukan, unsur tindak pidana dan alat bukti yang tersedia, bukan semata-mata profesi pihak yang diperiksa.

Sorotan terhadap kesetaraan proses hukum

PPWI juga menyoroti kemungkinan munculnya persepsi ketidakadilan apabila proses hukum hanya berfokus pada penerima uang, sementara latar belakang transaksi dan pihak lain yang terlibat belum ditelusuri secara memadai.

Namun, belum diperiksanya seseorang atau belum ditetapkannya seseorang sebagai tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut kebal hukum atau mendapat perlindungan.

Status hukum setiap pihak harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Kritik publik terhadap proses penegakan hukum, termasuk anggapan bahwa pemberantasan korupsi belum berjalan optimal, juga perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan.

Prinsip persamaan di hadapan hukum mengharuskan setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan suatu perkara diperiksa berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan.

RUU Perampasan Aset kembali disorot

Persoalan penelusuran aliran dana juga dikaitkan dengan kebutuhan memperkuat instrumen hukum mengenai perampasan aset hasil tindak pidana.

PPWI mendorong DPR RI menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, transparansi dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga:  Otoritas Gaza Ratakan Jalan di Al-Zawaida Demi Lancarkan Mobilitas Warga

Penguatan mekanisme pelacakan aset dinilai penting dalam penanganan tindak pidana ekonomi dan korupsi, terutama untuk memastikan asal-usul serta tujuan penggunaan dana dapat ditelusuri melalui mekanisme hukum.

Pada akhirnya, perkara yang melibatkan transaksi uang perlu dilihat sebagai rangkaian peristiwa yang utuh. Pihak yang meminta, memberikan, menerima atau menjadi perantara tidak otomatis dapat dianggap bersalah hanya berdasarkan keterlibatannya dalam transaksi.

Sebaliknya, apabila alat bukti menunjukkan adanya tindak pidana, setiap pihak harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing.

Bagi PPWI, prinsip tersebut penting untuk memastikan bahwa wartawan maupun aktivis LSM tidak dijadikan sasaran semata karena profesinya, sementara dugaan tindak pidana lain yang mungkin berkaitan dengan transaksi yang sama tidak diperiksa

Penegakan hukum, pada akhirnya, dinilai dari kemampuannya mengungkap fakta secara objektif dan memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh pihak berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.

(rls)
Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *