Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Penuntut Umum Kejati Sulsel bacakan tuntutan pidana terdakwa korupsi pada kegiatan Satpol PP Kota Makassar 
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Penuntut Umum Kejati Sulsel bacakan tuntutan pidana terdakwa korupsi pada kegiatan Satpol PP Kota Makassar 
Berita

Penuntut Umum Kejati Sulsel bacakan tuntutan pidana terdakwa korupsi pada kegiatan Satpol PP Kota Makassar 

Terakhir diperbarui: 2023/08/30 at 5:03 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 30 Agustus 2023
Share
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Suwono, S.H., M.H. dan Dr. Nining, S.H., M.H., membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) terhadap Terdakwa, Selasa (29/8/2023).
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Suwono, S.H., M.H. dan Dr. Nining, S.H., M.H., membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) terhadap Terdakwa, Selasa (29/8/2023).
SHARE

Makassar (mediapesan) – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Suwono, S.H., M.H. dan Dr. Nining, S.H., M.H., membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) terhadap Terdakwa Iman Hud, SIP. MSi., dan Terdakwa Abdul Rahim, ST, Selasa (29/08/2023) Pukul 18.30 WITA, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Kedua terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama Personil Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas) yang anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar TA. 2017 s/d 2020, dan pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan se kota Makassar TA. 2017 s/d 2020, seakan-akan personil tersebut bertugas di Kecamatan atau bertugas di kegiatan Balaikota Makassar, kemudian konsep atau draft Surat Perintah tersebut langsung ditandatangani oleh terdakwa Iman Hud, SIP., MSi., selaku Kasatpol PP Kota Makassar, selanjutnya Surat Perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar, dan setelah honorarium dibayarkan, Terdakwa Abdul Rahim, ST (Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Makassar) kemudian menghubungi Anggota Satpol PP yang namanya telah disisipkan dalam Surat Perintah tersebut, untuk menyerahkan atau menyetorkan uang honorarium tersebut kepada Terdakwa Abdul Rahim, ST dan juga kepada saksi Muhammad Iqbal Asnan, SH (almarhum).

Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ditegaskan, bahwa akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.819.432.500,- (empat milyar delapan ratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Baca Juga:  Satgas Yonif 122/TS Gelar Patroli untuk Jaga Keutuhan NKRI di Perbatasan RI-PNG

Penuntut Umum Kejati SulSel membacakan Surat Tuntutan kepada Terdakwa Iman Hud, SIP., MSi., sebagai berikut :

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

1. Menyatakan terdakwa Iman Hud, SIP., MSi., telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair,

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Iman Hud, SIP., MSi., dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan,

3. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Iman Hud, SIP., MSi., sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan kurungan,

4. Menghukum terdakwa Iman Hud, SIP., MSi., dan saksi Abdul Rahim, ST untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 4.819.432.500,- (empat milyar delapan ratus Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,

5. Memerintahkan agar terdakwa Iman Hud, SIP., MSi., segera ditahan di Rutan.

Baca Juga:  Menindaklanjuti Surat Perintah Walikota Makassar 2024: Sabtu Bersih Menuju Kebersihan Kota Makassar

6. Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 3.758.280.000,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu) dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Iman Hud, SIP., M.Si., dan saksi Abdul Rahim, ST.

Selanjutnya Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) kepada terdakwa Abdul Rahim, ST sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa Abdul Rahim, ST, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair, 2). menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rahim, ST dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan, 3). Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Abdul Rahim, ST sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan,

4. Menghukum terdakwa Abdul Rahim, ST dan saksi Iman Hud, SIP. MSi., untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 4.819.432.500,- (empat milyar delapan ratus Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,

Baca Juga:  BTP Blok B RW 08 Rayakan Pesta Rakyat

5. Memerintahkan agar terdakwa Abdul Rahim, ST segera ditahan di Rutan.

6. Barang bukti berupa uang sebesar Rp.3.758.280.000,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu) dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Abdul Rahim, ST dan saksi Iman Hud, SIP., M.Si.

Setelah Penuntut Umum membacakan dan dan menyerahkan Surat Tuntutan Pidana kepada Majelis Hakim dan para Terdakwa, sekitar pukul 19.30 WITA Majelis Hakim menunda Persidangan dan siding dalam perkara ini akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta Penasihat Hukumnya untuk mengajukan Pembelaan (Pleidoi).

(sp/indrajayayus/enrekang)

Tag Kegiatan Satpol PP, Kejati Sulsel, Kota Makassar, Penuntut Umum, Tindak Pidana Korupsi
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Ilustrasi program imunisasi di Puskesmas. Program Imunisasi Puskesmas Kota Enrekang Diduga Bermasalah  
BERITA BERIKUTNYA Ilustrasi (kolase) Gunung Arjuno dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo "Bamsoet". (dok. mediapesan) Isu Aktual : Kebakaran hutan di lereng Gunung Arjuno, begini respon Ketua MPR RI
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Citra 3D ungkap struktur fasilitas nuklir Dimona milik Israel di Gurun Negev, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Citra 3D Ungkap Struktur Fasilitas Nuklir Dimona Milik Israel di Gurun Negev

22 Juni 2025
Dalam suatu pertemuan di kedai kopi kawasan Bawakaraeng Kota Makassar, Fery tampak dalam kondisi sehat, (21/6/2025). (tim)
BeritaHukumKriminalPeristiwaSeputar KotaSosial

Pria yang Ditersangkakan dalam Kasus Kekerasan Pertanyakan Proses Hukum

22 Juni 2025
True Promise-3.
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Target Strategis Israel Diserang dalam Operasi “True Promise-3”

22 Juni 2025
Rudal-rudal Iran.
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Krisis Pertahanan Udara Israel: Tingkat Intersepsi Rudal Turun Drastis, Mengapa?

22 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?