Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: HYL dan IA Terbukti Korupsi Keuangan PDAM Kota Makassar
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > HYL dan IA Terbukti Korupsi Keuangan PDAM Kota Makassar
Berita

HYL dan IA Terbukti Korupsi Keuangan PDAM Kota Makassar

Terakhir diperbarui: 2023/09/06 at 1:08 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 6 September 2023
Share
Majelis Hakim membacakan Putusan Pidana terhadap terdakwa Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015-2019 dan Terdakwa mantan Direktur Keuangan Tahun 2017-2019, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, (5/9/2023).
Majelis Hakim membacakan Putusan Pidana terhadap terdakwa Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015-2019 dan Terdakwa mantan Direktur Keuangan Tahun 2017-2019, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, (5/9/2023).
SHARE

Makassar (mediapesan) – Majelis Hakim membacakan Putusan Pidana terhadap terdakwa Haris Yasin Limpo (Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015-2019) dan Terdakwa Irawan Abadi (mantan Direktur Keuangan Tahun 2017-2019), bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, (5/9/2023).

Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017-2019, dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016-2019.

Sebelumnya Penuntut Umum telah membacakan Tuntutan Pidana terhadap Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017-2019, dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016-2019, sehingga merugikan keuangan Kota Makassar, khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp.20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Adapun amar Tuntutan Pidana Penuntut Umum Kejati SulSel kepada Terdakwa Haris Yasin Limpo sebagai berikut :

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

1. Menyatakan Terdakwa Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair,

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Haris Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,

Baca Juga:  Patroli Presisi Polres Gowa Temukan Penjual Miras Ilegal di Sungai Je'ne Berang

3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Haris Yasin Limpo sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (Enam) bulan kurungan,

4. Menghukum Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Saksi Irawan Abadi untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760,60 (Dua Belas Milliar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Koma Enam Puluh Sen Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) Bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan,

5. Menyatakan uang sebesar Rp.1.367.419.260,- dari polis dengan Nomor : 2061203657 dan polis dengan Nomor : 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2016-2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Haris Yasin Limpo  dan Saksi  Irawan Abadi.

Amar Tuntutan Pidana Penuntut Umum Kejati Sulsel kepada terdakwa Irawan Abadi, sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa Irawan Abadi, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair,

Baca Juga:  Tank T-80BVM Kelompok Pasukan Vostok Serang Benteng di Donetsk Selatan

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irawan Abadi dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,

3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (Enam) bulan kurungan,

4. Menghukum Terdakwa Irawan Abadi dan Saksi Haris Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760,60 (Dua Belas Milliar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Koma Enam Puluh Sen Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) Bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan,

5. Menyatakan uang sebesar Rp.1.367.419.260,- dari polis dengan Nomor : 2061203657 dan polis dengan Nomor : 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2016-2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Irawan Abadi dan Saksi Haris Yasin Limpo.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai penerapan pasal yang dibuktikan sehingga mempengaruhi lamanya hukuman pemidanaan.

Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Pidana dimana perbuatan para Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa sebagai berikut :

Baca Juga:  Bupati Enrekang Instruksikan ASN Shalat Berjamaah, Aktivitas Kantor Dihentikan Saat Adzan

1. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Haris Yasin Limpo selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan, membebankan kepada Terdakwa Haris Yasin Limpo untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan menetapkan Terdakwa Haris Yasin Limpo untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.022.005.913,- subsider pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Irawan Abadi selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan, membebankan kepada Terdakwa Irawan Abadi untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan menetapkan Terdakwa Irawan Abadi untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.919.540.651,54 sen subsider pidana penjara selama 6 (enam) bulan, Barang Bukti uang sebesar Rp.200.000.000,- dan uang setoran AJB Bumi Putra disetorkan ke kas negara.

Atas putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Penuntut Umum Kejati SulSel menyatakan masih pikir-pikir selama waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

(sp/indrajayayus-enrekang)

Tag Kasus Korupsi, Korupsi Keuangan PDAM, PDAM Kota Makassar, Pengadilan Negeri Makassar
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Paspampres Tameng Hidup Kepala Negara, (5/9/2023). Paspampres Tameng Hidup Kepala Negara di KTT Ke-43 ASEAN Jakarta
BERITA BERIKUTNYA Bamsoet menerima panitia Festival Jamu Gendong Nusantara, di Jakarta, Rabu (6/9/2023). Ketua MPR RI Dukung Festival Jamu Gendong Nusantara di Madiun
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
GAMKI Sulawesi Selatan mengusung program pendidikan transformatif, Mei 2025.
GAMKI Sulsel Usung Program Pendidikan Transformatif di Forum Nasional
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Israel tutup wilayah udara usai serangan AS ke Iran, (22/6/2025). (geopolitics_live/ho/mp)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Israel Tutup Wilayah Udara Usai Serangan AS ke Iran, Tapi Jalur Darat Tetap Dibuka

22 Juni 2025
Satuan Perhubungan Kodam XIV/Hasanuddin meluncurkan program siaran radio bertajuk Cari Tenar (Carita Tentara Makassar) bekerja sama dengan Radio Al-Ikhwan 101.90 FM Makassar, Juni 2025.
BeritaLifestyleSeputar KotaSosial

Kodam Hasanuddin Gandeng Radio Lokal Siarkan Program “Cari Tenar”

22 Juni 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
BeritaEkonomiNasionalPeristiwaSosial

Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial

22 Juni 2025
St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?