Enrekang (mediapesan.com) – Kejaksaan Negeri Enrekang menggelar penerangan atau penyuluhan hukum dengan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) terhadap resiko hukum perundungan.
Acara ini dilaksanakan di Aula UPT SMAN 2 Enrekang Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Galonta Enrekang pada tanggal 11 Oktober 2023, dalam acara tersebut di ikuti puluhan siswa sebagai perwakilan dan di dampingi oleh Kepala UPT SMAN 2 Enrekang Karyoto.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Zainal Amus Akhirin, mengungkapkan kepada awak media bahwa program ini adalah salah satu program kegiatan yang melekat di bidang seksi intelijen, dan untuk penyuluhan ini kami angkat dengan tema “Resiko Hukum Terhadap Perundungan.”
“Sengaja kita angkat tema tersebut karena akhir-akhir ini ada keresahan di masyarakat yang kembali marak kejadian perundungan yang melibatkan anak sekolah yang masuk kategori tindak pidana penganiayaan,” tuturnya.
Andi Zainal berharap, dengan dilaksanakannya program penyuluhan hukum di sekolah tersebut bisa mengedukasi anak-anak kita agar bisa lebih taat sebagaimana dengan tema besar kami dalam program ini, yaitu “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman.”
Semoga kejadian-kejadian yang menyangkut tentang bullying dan perundangan baik fisik maupun psikis, harapan besar kami semoga di Kabupaten Enrekang ini tidak terjadi aksi-aksi yang serupa.
“Semoga kita semua bisa melaksanakan tugas masing-masing mengawal adek-adek kita sebagai generasi pelanjut sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang,” ujarnya.
Kepala UPT SMAN 2 Enrekang, Karyoto, mengapresiasi kegiatan program penyuluhan hukum yang diadakan di sekolahnya.
“Alhamdulillah, selama ini kita bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Enrekang melalui program kegiatan tersebut, jadi materinya kita akan sosialisasikan dan melakukan pendampingan kepada anak-anak yang lain,” katanya.
Karyoto juga menyampaikan, anak-anak yang mewakili teman-teman yang lain semua ilmu dan pengetahuan yang telah didapatkan terkait perundungan atau bullying dan risiko hukumnya akan disampaikan seperti itu.
“Perlunya sinergitas antara orang tua, masyarakat dan aparat hukum di jaman sekarang telah terjadi dekradasi moral,” ujarnya.
(Indrajaya Yus)