Gegara Shabu, 2 Warga Dibekuk dan Diamankan ke Mapolres Enrekang

Reporter Burung Hantu
Polres Enrekang melalui Satuan Res Narkoba berhasil membekuk dan mengamankan 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Kamis (30/11/2023).

Enrekang (mediapesan.com) – Polres Enrekang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk dan mengamankan 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Penangkapan pelaku itu dipimpin langsung oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Enrekang Iptu Maga bersama personil Sat Res Narkoba di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Enrekang, Kamis (30/11/2023).

Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut masing masing berinisial MAS (28) alamat Talaga, Jalan Pahlawan, Kelurahan Juppandang, Kecamamatan Enrekang dan Lelaki A (24) alamat Pusa Desa Karueng, Kecamatan Enrekang.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Kasi Humas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto, SH, MH menuturkan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan adanya laporan atau informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika.

Sat Narkoba menerima laporan terkait penyalahgunaan narkotika sehingga personel melakukan penyelidikan sehingga berhasil membekuk kedua tersangka, jelas Kasi Humas.

Lanjutnya, terduga MAS di bekuk pada saat ingin menawarkan shabu dengan imbalan penukaran chip (aplikasi Higgs Domino) dengan personel yang melakukan penyamaran di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Seketika itu pula terduga di bekuk oleh personel Sat Res Narkoba Polres Enrekang beserta dengan barang bukti shabu seberat ± 0,10 gram, beber Kasat Narkoba.

Perkara Narkotika di EnrekangDari hasil interogasi kemudian diketahui bahwa barang haram tersebut dia beli patungan dengan rekannya berinisial A dan mereka sempat mengkonsumsi separuh barang haram tersebut, dan sisanya mereka ingin menukar dengan chip.

Personel kepolisian kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga lelaki A di kediamannya dan berhasil membekuk terduga dan personel langsung melakukan penggeledahan namun tidak diketemukan alat bukti lainnya, sehingga personel menuju ke kediaman terduga MAS dan di dapati barang bukti.

Baca Juga:  Aksi MLRS Rusia di Donetsk: Dari Grad hingga FAB, Sensasi Baru di Medan Perang

- Iklan Google -

Hasil penelitian dari penggeledahan di rumah terduga MAS Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat isap narkotika (bong) berupa botol plastik yang terhubung 2 pipet plastik yang di ujungnya terdapat pyrex dan 1 (satu) buah korek api gas berwarna bening.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut.

(Indrajaya Yus)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *