mediapesan.com – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) versi SK Menkumham RI, Soegiharto Santoso melayangkan surat kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, serta pengacara Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik oleh Rudy Dermawan Muliadi (RDM), sebagai tanggapan atas sidang di PN JakPus dengan perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst sejak Rabu (20/12/2023) yang lalu.
Soegiharto menegaskan, pertanyaan kuasa hukum terdakwa kepada dirinya maupun kepada saksi Sugiyatmo di persidangan tanggal 13 maupun 20 Desember 2023 yang lalu sudah tidak sesuai perkara, karena yang dicecar adalah terkait putusan PN JakSel dengan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel yang merupakan perkara berbeda.
Menurut Hoky, sapaan akrab Soegiharto, terdakwa RDM diduga beberapa kali berhasil mengelabui para penegak hukum. Sebab setidaknya ada 2 fakta kantor hukum yaitu kantor hukum Otto Hasibuan & Associates dan Kula Mithra Law Firm, diduga berhasil dikelabui karena terbukti dari dokumen yang dibuat untuk satu peristiwa hasil Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 bisa terdapat setidaknya 3 (tiga) versi nama-nama orang yang berbeda-beda.
Menurutnya lagi, pada saat membuat surat gugatan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel tertanggal 21 Agustus 2018 pihak kantor hukum Otto Hasibuan & Associates menuliskan; “Bahwa salah satu keputusan yang dikeluarkan dalam MUNASLUB APKOMINDO tanggal 02 Febuari 2015 adalah pengangkatan kepengurusan DPP APKOMINDO Masa Bakti tahun 2015-2020, yaitu Rudy Dermawan Muliadi (RDM) selaku Ketua Umum, Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal dan Adnan selaku Bendahara.”
Hal itu sangat berbeda dalam surat Eksepsi dan Jawaban Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 27 Oktober 2020 dimana pihak kantor hukum Otto Hasibuan & Associates menuliskan; “Bahwa pada tanggal 02 Februari 2015 Caretaker telah mengadakan Munaslub di Jakarta dan terpilih Rudi Rusdiah BE, MBA, MA selaku Ketua Umum, Tergugat IV (Rudy Dermawan Muliadi) selaku Sekretaris Jenderal serta Tergugat III (Ir. Kunarto Mintarno) selaku Bendahara, sebagai pengurus DPP APKOMINDO Masa Bakti tahun 2015-2020.”
Keterangan yang berbeda juga datang dari pihak kantor hukum Kula Mithra Law Firm pada saat membuat surat Memori Kasasi atas putusan Perkara No. 340/PDT/2017/PT.DKI, junto Perkara No. 479/PDT.G/2013/PN.Jkt.Tim tertanggal 1 Oktober 2020 menuliskan; “Bahwa guna melaksanakan keputusan CareTaker APKOMINDO tersebut di atas, maka pada tanggal 2 Februari 2015, telah diadakan MUNASLUB APKOMINDO yang menghasilkan keputusan antara lain; Menetapkan pengurus DPP APKOMINDO terpilih masa bakti tahun 2015-2020 sebagai berikut: Ketua Umum Rudi Rusdiah, BE, MA., Sekretaris Jenderal Rudi D Muliadi, Bendahara Suharto Juwono. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2016 telah diadakan rapat asosiasi guna mengubah susunan pengurus DPP APKOMINDO menjadi sebagai berikut: Ketua Umum Rudi D Muliadi, Wakil Ketua Umum Suwandi Sutikno, Sekretaris Jenderal Faaz Ismail, Bendahara Adnan.”
Anehnya, masih dari pihak Kula Mithra Law Firm pada saat membuat surat somasi tertanggal 14 Agustus 2023 justru menuliskan hal yang berbeda lagi; “Bahwa kepengurusan DPP APKOMINDO yang SAH adalah DPP APKOMINDO hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa APKOMINDO di Jakarta tanggal 2 Februari 2015 yang diketuai oleh Saudara Rudy Dermawan Muliadi untuk masa bakti 2015-2020. Kemudian berdasarkan hasil Munas APKOMINDO tahun 2021 dan telah dituangkan dalam akta notaris, telah dilakukan pemilihan dan pengangkatan kembali kepengurusan DPP APKOMINDO yang sah masa bakti 2021-2026 yang diketuai oleh Saudara Rudy Dermawan Muliadi.”
Tentu saja hal ini sangat ironis sekali, karena keterangan tertulis dari kantor hukum Otto Hasibuan & Associates yang sama, tentang hasil Munaslub APKOMINDO yang sama-sama peristiwanya tertanggal 02 Februari 2015, namun isinya tidak ada yang bersesuaian, padahal tidak main-main sama-sama ditandatanganinya oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan oleh Sordame Purba, SH.
Termasuk keterangan tertulis dari kantor hukum Kula Mithra Law Firm yang sama dan ditandatangani oleh dua orang yang sama yaitu oleh Filipus Arya Sembadastyo, SH., MH dan Josephine Levina Pietra, SH., MKn namun isinya tidak ada yang bersesuaian pula.
Tak hanya advokat senior yang diduga mampu dikelabui, juga Hakim Ketua H. Ratmoho, SH, MH, dan hakim anggota Haruno Patriadi, SH, MH. serta hakim anggota Dedy Hermawan, SH., MH. yang memutus perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel, dengan amar putusan antara lain; “Menyatakan Penggugat, Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Luar Biasa APKOMINDO di Jakarta pada tanggal 02 Februari 2015, yang dilaksanakan sesuai dengan AD/ART APKOMINDO.”
Lalu ada Hakim Ketua Sunaryo, SH., MH. dan hakim anggota Haryono, SH., MH. serta hakim anggota Sri Andini, SH., MH. yang memutus perkara Banding No. 235/PDT/2020/PT DKI, dengan amar putusan antara lain; “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2019 yang dimohonkan banding tersebut.”
Selanjutnya Hakim Ketua Syamsul Ma’arif, SH., LLM., Ph.D. dan hakim anggota Sudrajad Dimyati, SH., MH. serta hakim anggota Dr. Pri Pambudi Teguh, SH., MH. yang memutus perkara Kasasi No. 430 K/Pdt/2022, dengan amar putusan antara lain; “Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Soegiharto Santoso tersebut.”
Keputusan tersebut tentu mempengaruhi penegak hukum di Polda Metro Jaya. Buktinya laporan Polisi No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, sejak tanggal 5 Oktober 2018 yang ditangani oleh penyidik atas nama Briptu Jundi Satria Mauluddy, sudah masuk tahun ke 6 (enam) namun masih dalam status penyelidikan.
Padahal Hoky mengaku telah melampirkan seluruh bukti, termasuk bukti SK KUMHAM RI APKOMINDO sejak tahun 2012 yang telah menang di tingkat PTUN, PT TUN, dan MA sejak tahun 2016. Dan kepengurusan APKOMINDO telah terbit SK KUMHAM RI APKOMINDO tahun 2017 dan telah terbit pula tahun 2019. Bahkan ada surat tanggapan dari Kemen Kumham RI tahun 2022 dan tahun 2023.
Hoky juga telah melampirkan screenshot https://apkomindo.info/70-2/ milik terdakwa yang tertuliskan Ketua Umum DPP APKOMINDO Periode 2015 adalah Rudi Rusdiah bukan Terdakwa RDM yang dinyatakan terpilih tanggal 02 Februari 2015, selanjutnya pada Periode 2016-2021 barulah RDM. Namun LP tersebut hingga saat ini masih dalam status penyelidikan terus.
Selain dari itu hingga saat ini masih ada jejak digital pemberitaan dengan tema “Rudi Rusdiah, Chairman Apkomindo Hasil Munaslub 2015” yang sangat mudah ditemukan, bahwa pada jejak digital tersebut terungkap yang terpilih dalam Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 adalah Ketua Umum Rudi Rusdiah dan Sekretaris Jenderal Rudy D Muliadi serta Bendahara Suharto Juwono.
Dan hal tersebut juga telah dikuatkan dengan kehadiran Rudi Rusdiah sendiri yang menjadi saksi dalam perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel, namun keterangan saksi kunci tersebut anehnya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Bahkan bukti fakta yang paling nyata ketika terdakwa hadir menjadi saksi di PN Bantul tertanggal 02 Maret 2017 dalam sidang perkara Hoky dikriminalisasi ada tertuliskan pada halaman 16 dari salinan putusan perkara No. 3/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Hak Cipta) antara lain; “Saksi Rudy Dermawan Muliadi, Dipl. Inf (FH), memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut; Bahwa Jabatan saksi dalam Apkomindo saksi sebagai wakil Ketua I Apkomindo DKI tahun 2015.”Maka sesungguhnya terdakwa RDM mengetahui dirinya tidak pernah terpilih sebagai Ketua Umum APKOMINDO pada peristiwa Munaslub tanggal 02 Februari 2015 dan tidak memiliki buktinya, itulah sebabnya Hoky membuat pernyataan secara tertulis melalui siaran persnya (02/01/2024) tentang Terdakwa RDM diduga mampu mengelabui para penegak hukum, dari advokat dan hakim hingga polisi.
Hoky tetap optimis bahwa dalam sidang perkara pencemaran nama baik melalui facebook APKOMINDO terdakwa RDM akan terbukti bersalah, untuk itu Hoky menyampaikan bahwa surat yang disampaikan setelah sidang kepada Penasihat Hukum Terdakwa yaitu Dr. H. D. Djunaedi, SH., Sp.N, MH. dan Andreas Haryanto, SH., CN. namun telah ditolak.
Bahkan para penasihat hukum terdakwa RDM tidak ada yang bersedia memberikan keterangan kepada awak media yang selalu hadir meliput persidangan.
Sedangkan surat yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, SH. dan anggota Majelis Hakim Teguh Santoso, SH., serta Suparman, SH., MH. telah diterima di PTSP PN JakPus, serta surat yang ditujukan kepada JPU Frederick Christian S, SH., MH. dan Danang Dermawan, SH., MH. telah diterima di PTSP Kejari JakPus sejak tanggal 20 Desember 2023 yang lalu.
Hoky berharap dalam persidang pemeriksaan Terdakwa RDM tidak ada lagi pihak penegak hukum yang dapat dikelabui oleh Terdakwa, agar marwah peradilan di Indonesia dapat terjaga dengan baik, apalagi dalam sidang kriminalisasi terhadap Hoky di PN Bantul telah terungkap ada yang menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara sehingga Hoky sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul. (***)