mediapesan.com | Pada momentum hari pers di tahun 2024 ini, penting bagi industri pers untuk mempertimbangkan praktik autokritik, terutama dalam hal persiapan sumber daya wartawan yang profesional dan kompeten di seluruh negeri.
Diskriminasi antara wartawan di ibukota provinsi dan di kabupaten harus dihapuskan, mengingat peredaran berita yang bebas dari batasan geografis di era digital ini.
Fred Daeng Narang, Direktur Pelatihan Jurnalistik dan Humas dari Phinisi Pers Multimedia Training Center (P2MTC), menyoroti beberapa aspek yang perlu diperbaiki dalam organisasi pers dan media.
Pola pelatihan wartawan, bimbingan teknis, dan batasan masa berlaku sertifikat kompetensi adalah beberapa hal yang harus diperhatikan, kata Fred yang dilansir dari phinisinews, Jumat (9/2/2024).
Lanjut Fred, bahwa organisasi pers perlu meningkatkan upaya dalam peningkatan keterampilan jurnalistik wartawannya, terutama di tingkat daerah.
Pelatihan harus mencakup semua tingkatan kompetensi, dari wartawan lapangan hingga pimpinan redaksi, dan harus mencapai daerah-daerah terpencil, jelasnya.
Selain itu, pemisahan bimbingan berdasarkan level kompetensi wartawan menjadi penting untuk mencapai hasil yang optimal, sambungnya.
Selama ini, kata Fred, lembaga uji kompetensi belum memberlakukan batas waktu usia sertifikat atau kartu kompetensi wartawan, yang berdampak pada kualitas kerja.
Mekanisme verifikasi berkala perlu diterapkan untuk memastikan pemegang sertifikat tetap memenuhi standar kompetensi yang diperlukan.
Fred juga menyoroti penting adanya dua alur pers, yaitu organisasi pers konstituen Dewan Pers (DP) dan non konstituen DP, dengan perhatian yang sama dari negara dalam hal bantuan dana pelatihan dan sertifikasi kompetensi.
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, yang didukung oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), telah membantu meningkatkan kualitas wartawan non konstituen DP (Dewan Pers).
Fred tak lupa menyampaikan harapan bahwa negara sebaiknya memberikan perhatian yang adil kepada seluruh industri pers.
Pastikan bahwa semua wartawan memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kualitas dan menerima tunjangan kompetensi sebagaimana halnya dosen dan guru yang mendapat tunjangan sertifikasi, ujarnya.
Hal itu penting, tambah Fred, bahwa untuk menjaga agar masyarakat terus menerima informasi yang akurat dan berkualitas dari para wartawan yang kompeten. ***