mediapesan.com | Dalam upaya memperkuat perlindungan dan pemberdayaan anak-anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar telah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Konvensi Hak Anak di salahsatu hotel Makassar, Senin (19/2/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan advokasi kebijakan dan pendampingan pemenuhan hak anak di berbagai lembaga, baik pemerintah maupun non-pemerintah, serta dunia usaha di kawasan kabupaten/kota pada tahun anggaran 2024.
Kepala DP3A Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bidang pemenuhan hak anak dalam mengimplementasikan konvensi hak anak.
Salah satu fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat umum, dunia usaha, lingkungan sekolah, dan kelurahan tentang pentingnya memenuhi hak-hak anak sesuai dengan konvensi yang mengatur perlindungan dan pemberian hak kepada anak, terangnya.
Penting untuk diingat bahwa pemenuhan hak anak tidak hanya sebatas memberikan satu hak, tetapi juga mencakup aspek-aspek seperti pola pengasuhan dan lingkungan alternatif yang mendukung perkembangan optimal anak.
Oleh karena itu, DP3A Kota Makassar mengundang narasumber yang kompeten dalam bidangnya, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Lembaga Perlindungan Hukum (LPH), untuk menyampaikan informasi terkait konvensi anak.
Dalam konteks ini, penekanan diberikan pada perlindungan khusus anak, seperti anak yang berhadapan dengan hukum atau menjadi korban narkotika dan bencana.
Hal ini menjadi fokus utama untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan program-program perlindungan anak yang ada.
Achi Soleman juga menekankan, pentingnya menerapkan pola pengasuhan positif bagi anak-anak, yang mencakup penghindaran dari ancaman dan penghukuman yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan mereka.
Dengan demikian, melalui kesadaran dan kerjasama bersama, diharapkan pemenuhan hak anak dapat berlangsung secara optimal demi masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Kota Makassar. ***
(pl)