mediapesan.com | Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menyoroti urgensi Indonesia memiliki regulasi yang jelas terkait Investasi NFT (Non-Fungible Token), aset digital berbasis blockchain yang semakin populer.
Dalam Seminar Usulan Riset Mahasiswa Program Doktor UNPAD, Bamsoet menekankan bahwa NFT, yang sering kali berupa karya seni digital, memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan baru bagi pembuat konten dan seniman.
Dengan perlindungan hukum yang tepat, NFT bisa menjadi lahan subur bagi generasi muda yang kreatif untuk menghasilkan karya-karya berharga yang dapat dijual secara global, ujar Bamsoet, Jumat (23/2/2024).
Contoh, lanjut Bamsoet, seperti penjualan NFT karya Justin Bieber dan Ghazali menunjukkan potensi besar dari pasar NFT baik di dalam maupun luar negeri.
Bamsoet juga membagikan pengalamannya sendiri dalam meramaikan pasar NFT dengan menjual video kecelakaannya dan menggarisbawahi kesuksesan Argo dan Jubi dalam menjual lukisan digitalnya.
Keberhasilan ini menyoroti betapa pentingnya regulasi yang jelas dalam mendukung perkembangan industri NFT di Indonesia.
Dengan adanya aturan perlindungan hukum yang kokoh, Indonesia tidak hanya dapat mengoptimalkan potensi NFT sebagai sumber pendapatan baru, tetapi juga memperkuat posisinya di pasar global dalam ranah investasi digital.
Dukungan terhadap inovasi dan kreativitas dalam bentuk aturan yang jelas akan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di era digital. ***