Oleh: Jacob Ereste, Banten, 21 April 2024.
Banten | Lebih dari 30 kelompok telah mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia tahun 2024.
Dengan penuh harapan dan kecemasan, Jacob Ereste, bersama kelompok yang tergabung, menantikan keputusan MK yang dijadwalkan akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024.
Beberapa kelompok yang telah mengajukan diri sebagai Amicus Curiae antara lain Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk Demokrasi), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), TOP GUN Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) Fakultas Hukum UGM, dan lainnya.
Totalnya, ada 23 pemohon yang telah resmi mengajukan diri sebagai Amicus Curiae kepada MK.
Pengajuan ini bermula dari keprihatinan terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia dan cacat moral calon presiden, serta penetapan calon presiden dan wakil presiden Paslon No. 2, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ada kekhawatiran bahwa prosedur tidak diikuti dan peraturan perundang-undangan dilanggar, menyebabkan keraguan akan netralitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan integritas proses demokrasi.
Jendral Fahrur Rozi, bersama sejumlah tokoh lainnya, juga menyoroti perilaku yang diduga menguntungkan Paslon No. 2, termasuk kegiatan-kegiatan yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan para pembantunya.
Bansos menjelang Pemilu 2024, pengerahan ASN dan aparat desa, serta penunjukan pejabat di daerah menjadi sorotan sebagai potensi pelanggaran.
Di antara mereka yang terlibat adalah anggota Forum Purnawirawan TNI dan Polri seperti Jendral TNI (Purn) Fachrur Rozi, Jendral TNI (Purn) Tyasno Sudarto, dan beberapa tokoh lainnya.
Ada pula dukungan dari aktivis, rohaniawan, Ustad, dan tokoh keagamaan, serta aktivis buruh.
Partisipasi aktif juga datang dari kelompok akademisi, pengacara, dan advokat, termasuk Indonesian American Lawyer Association.
Semua pihak berharap MK dapat mengambil keputusan yang adil dan sesuai hukum, tanpa takut dan konsisten dalam menjaga keadilan bagi seluruh rakyat.
Masyarakat Indonesia menantikan putusan MK dengan harapan besar, menyadari bahwa putusan ini akan menjadi tonggak sejarah bagi masa depan bangsa dan negara.
Dengan penuh harapan, mereka menunggu keadilan dan kebenaran dari Mahkamah Konstitusi. ***