mediapesan.com | Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel, Asri, melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Bone untuk mengetahui perkembangan kasus tindak pidana pemalsuan surat atau penggelapan yang melibatkan saudari (Pr) NR, yang menjabat sebagai Sekdes Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.
Asri bertemu dengan Nurdiana SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pemalsuan dokumen atau penggelapan dengan nomor perkara 84/Pib.B/2024/PN Watangpone.
Nurdiana SH menjelaskan bahwa terdakwa, saudari (Pr) NR, tidak ditahan di sel kejaksaan karena alasan kesehatan dan adanya penjamin dari suami tersangka.
Namun, Asri mengungkapkan kekecewaannya karena tidak diberitahukan oleh JPU mengenai jadwal sidang dengan nomor perkara yang sama pada tanggal 23 April 2024.
Jika kami tidak mendatangi Kejaksaan Negeri Bone untuk menanyakan perkembangan laporan yang kami ajukan, kami tidak akan mengetahui bahwa ada sidang pertama untuk kasus pemalsuan dan penggelapan di mana terdakwa NR akan disidangkan, ujar Asri.
Asri juga menegaskan harapannya agar pihak kejaksaan dan hakim melakukan penuntutan dan menjatuhkan putusan hukum sesuai dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada, sesuai dengan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 372 Ayat (1) dan Pasal 406 KUHP. ***