mediapesan.com | Operasional Rumah Makan (RM) Boneta (Bone Tamparang) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, telah menjadi sumber keluhan dan kekecewaan bagi masyarakat sekitar selama kurang lebih 2 tahun.
Setiap hari, warga sekitar dan penghuni rumah di sekitarnya harus menerima nasib tersiksa menghirup asap dari dapur tempat pembakaran ikan di rumah makan tersebut.
Selain itu, pembuangan limbah ke selokan tepi jalan raya juga menjadi penyebab aroma kurang sedap yang mengganggu.
Ny. Youke Nelwan, salah satu warga sekitar yang rumahnya bersebelahan langsung dengan RM Boneta, mengungkapkan kekecewaannya kepada media.
Kami sudah menderita selama 2 tahun ini. Setiap hari, asap dari dapur RM Boneta masuk ke rumah kami, membuat dinding hitam dan bahkan mengancam keselamatan dengan potensi kebakaran karena suami saya memiliki bengkel motor di rumah ini, katanya.
Menurutnya, keluhan masyarakat sudah sering disampaikan, bahkan pernah diadakan protes dan demonstrasi, namun tidak ada respons yang memadai dari pihak RM Boneta.
Bahkan setelah kebakaran beberapa bulan lalu, permintaan untuk memperbaiki kondisi juga tidak ditindaklanjuti.
Ny. Youke juga menambahkan bahwa pemilik RM Boneta sebelumnya berjanji untuk membangun tembok pemisah yang tinggi, namun hingga saat ini janji tersebut belum direalisasikan.
Batako yang dibeli hanya jadi pajangan. Kami sangat khawatir dengan keselamatan kami jika tidak segera ditanggapi, ungkapnya.
Namun, saat tim media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak RM Boneta, pemilik atau manajemen rumah makan tersebut tidak dapat ditemui.
Salah satu karyawan mengatakan bahwa pemilik berada di kantor pusat dan akan segera diinformasikan tentang keluhan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak RM Boneta terkait keluhan dan kekecewaan masyarakat sekitar terhadap operasional rumah makan tersebut.
Semoga permasalahan ini segera mendapat penanganan yang memadai agar kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar dapat terjamin. ***