mediapesan.com | Dedik Sugianto, selaku Ketua Lembaga Pers Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia), telah melakukan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terkait dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Kementerian BUMN yang dihibahkan ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.
Dana tersebut diduga digunakan untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi.
Surat laporan pengaduan dengan nomor: 001/ Lap/ IV/ Wakomindo/ 2024, diterima petugas PTSP Kejati Jatim pada Senin (29/4/2024).
Menurut Dedik, tindakan ini dilakukan untuk memastikan transparansi dalam penggunaan dana CSR Kementerian BUMN.
Dana CSR dari Kementerian BUMN harus bisa dipertanggungjawabkan oleh penerima, jika ada diselewengkan haruslah diproses hukum. Siapapun itu harus diproses hukum, karena di republik ini semua orang sama di mata hukum, ujar Dedik.
Dedik menegaskan perlunya kepastian hukum dalam kasus ini dan percaya bahwa Kejati Jatim di bawah kepemimpinan Mia Amiati akan mengambil langkah yang tepat dalam penanganan kasus ini.
Sementara itu, Dewan Kehormatan PWI Pusat telah memberikan sanksi kepada Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dan lainnya terkait dugaan penyelewengan dana CSR Kementerian BUMN.
Salah satu poin dari surat keputusan Dewan Kehormatan menyebutkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana bantuan CSR yang seharusnya digunakan untuk UKW PWI di 10 provinsi.
Tindak lanjut dari laporan pengaduan ini kini ditunggu dan diharapkan dapat membuka klarifikasi dan penyelesaian terhadap permasalahan ini. ***