mediapesan.com | Advokat H. Alfan Sari, S.H. M.H., telah mengajukan permohonan perlindungan hukum untuk kliennya, seorang tukang las di Kecamatan Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Surat permohonan tersebut diajukan kepada Kepala Kepolisian Resort Bogor di Cibinong pada Sabtu, 1 Juni 2024, sebagai langkah kedua dalam upaya mendapatkan keadilan.
Lili Suhaeri (50 tahun), seorang tukang las yang bekerja keras, mendapati dirinya dalam keadaan tegang dan gelisah setelah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Unit II Polres Kabupaten Bogor.
Panggilan tersebut berdasarkan laporan dari Gunawan alias Koh Gun, yang menuduh Lili melakukan penggelapan barang material bangunan di TB Sukses Bersama, di Jalan Raya Bojong No.8 Perumahan Citra Swarna, Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor.
Lili, yang hanya memiliki pendidikan hingga kelas V SD dan merantau ke Bogor dengan keterampilan sebagai tukang las, diberi kepercayaan untuk mengelola toko material bangunan oleh Gunawan alias Koh Gun sejak pertengahan 2022.
Namun, perjanjian kerja sama yang dijanjikan, termasuk sistem bagi hasil, tidak dipenuhi sepenuhnya oleh Koh Gun.
Masalah semakin pelik ketika Lili merasa dirugikan karena tidak mendapatkan bagi hasil yang dijanjikan, serta sisa uang pinjaman yang belum dilunasi oleh Koh Gun.
Alih-alih menyelesaikan permasalahan dengan baik, Koh Gun malah menuduh Lili melakukan penggelapan atas barang-barang material.
Dalam konteks ini, Advokat Alfan Sari menekankan pentingnya perlindungan hukum yang adil bagi warga yang terzolimi.
Saya berharap Kapolres Bogor dapat merespon permohonan ini dan menghadirkan keadilan bagi klien saya yang nyata-nyata terzolimi dalam kasus tersebut, ungkap Advokat Alfan.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, juga menyoroti kasus ini sebagai contoh kesewenang-wenangan pengusaha terhadap masyarakat kecil.
Dia menekankan pentingnya sikap netral, adil, dan penuh keayoman dari pihak kepolisian dalam menangani kasus semacam ini.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas hubungan antara pekerja dan pengusaha serta perlunya perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak. ***