mediapesan.com | Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, dua terdakwa dalam kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19), mahasiswa jurusan Arsitektur pada Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), mengajukan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri (PN) Maros pada Selasa (23/07/2024).
Mereka memohon agar majelis hakim mempertimbangkan masa depan mereka yang masih berstatus mahasiswa.
Dalam pleidoi yang dibacakan di depan majelis hakim, kedua terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya jika terbukti bersalah.
Kami memohon agar hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kelanjutan kuliah dan masa depan kami. Saat ini kami sedang menyusun skripsi, ujar Ibrahim dan Farhan.
Penasehat hukum mereka, Dr. Budiman Mubar, SH, MH, dan Ilham Prawira, SH, juga menyampaikan bahwa kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas yang diikuti Virendy dilakukan dengan izin resmi dari universitas.
Mereka menekankan bahwa kegiatan tersebut telah memenuhi semua persyaratan administrasi, termasuk proposal kegiatan dan surat pernyataan kesediaan bertanggung jawab.
Menurut tim penasehat hukum, kegiatan Diksar ini sesuai dengan SOP organisasi UKM Mapala 09 FT Unhas yang tidak memperbolehkan kekerasan maupun hukuman.
Hasil otopsi tim dokter forensik menyebutkan penyebab kematian Virendy adalah kegagalan sirkulasi darah ke jantung akibat penyumbatan lemak.
Namun, Yodi Kristianto, SH, MH, kuasa hukum keluarga almarhum Virendy, menilai bahwa beberapa poin dalam pleidoi tersebut mengabaikan fakta persidangan.
Dalam konferensi pers, Yodi menyebut bahwa rute kegiatan Diksar yang dilaksanakan tidak sesuai dengan proposal yang disetujui, dan tandatangan dosen pembina pada surat permohonan izin dipalsukan.
Selain itu, menurut Yodi, terdapat kesaksian dari peserta Diksar lainnya yang menyatakan bahwa Virendy masih diberikan hukuman fisik saat kondisinya sudah drop.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa Virendy menerima hukuman fisik pada dini hari, yang menyebabkan kondisi fisiknya semakin memburuk dan akhirnya meninggal.
Yodi juga menekankan bahwa hasil visum dari RS Grestelina menunjukkan adanya luka-luka, lebam, dan memar pada tubuh Virendy akibat benturan benda tumpul.
Penyebab kematian yang diabaikan oleh penasehat hukum adalah fakta penting yang terungkap di persidangan, ujar Yodi.
Sidang akan dilanjutkan besok, Rabu (24/07/2024), untuk mendengar tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa dan tim penasehat hukumnya. ***