Jakarta, 27 September (mediapesan) – Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo (Bamsoet), resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk masa bakti 2024-2029.
Pada acara yang berlangsung di Jakarta, Jumat (27/9/24), Bamsoet menekankan pentingnya peran advokat dalam penegakan hukum dan keadilan.
Menurutnya, advokat adalah profesi yang sangat mulia, menjembatani proses penegakan hukum guna mencapai keadilan sejati.
Advokat tidak semata-mata membela klien, baik yang dianggap bersalah maupun yang dipandang sebagai korban. Mereka membela azas kebenaran dan keadilan untuk mewujudkan hukum yang seadil-adilnya bagi masyarakat, ungkap Bamsoet.
Ia menambahkan bahwa advokat harus menjadi solusi bagi keadilan masyarakat, bukan malah memicu penyalahgunaan hukum yang kini kerap terjadi.
Sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak individu, advokat berperan penting dalam memastikan setiap orang mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum.
Acara pengukuhan tersebut juga dihadiri oleh jajaran pengurus DPP KAI 2024-2029, di antaranya Honorary Chairman Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Presidium Heru S. Notonegoro, Diyah Sasanti R, Aldwin Rahadian, Pheo M. Hutabarat, Umar Husin, Denny Indrayana, Rizal Haliman, Rukhi Santoso, Muh. Israq Mahmud, dan pengurus lainnya.
Bamsoet, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan, menyoroti pentingnya peran advokat dalam mewujudkan visi Indonesia Maju 2045.
Peran advokat sangat vital dalam memastikan sistem hukum di Indonesia semakin maju, transparan, murah, dan mudah diakses, jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa peran advokat harus berkembang, tidak hanya menangani kasus per kasus, tetapi juga menjadi penasihat hukum bagi masyarakat.
Advokat harus mampu membantu masyarakat memahami hukum yang penuh kepastian dan menjanjikan keadilan. Hukum tidak boleh dijadikan seni untuk membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, tegas Bamsoet.
Sebagai Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI, Bamsoet menekankan bahwa tanpa advokat yang kompeten, negara hukum bisa menjadi berbahaya bagi individu-individu yang lemah dan kurang akses terhadap literasi hukum.
Hukum, menurutnya, harus fleksibel untuk mendorong kemajuan, namun tetap memberikan batasan untuk melindungi hak-hak individu dan entitas hukum.
Hukum di Indonesia harus mampu menjadi perwujudan sila kelima Pancasila, yaitu ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’. Ini adalah cita-cita nasional yang kita perjuangkan bersama untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju, bermartabat, dan disegani di dunia, pungkas Bamsoet. ***