mediapesan.com | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional. Sebanyak 675 unit kendaraan disita dalam operasi besar ini.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa selain menyita ratusan kendaraan, pihaknya juga menemukan 20 ribu kendaraan yang telah dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor dalam rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024, kata Djuhandhani dalam konferensi pers di SLog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis lalu (18/7/2024).
Djuhandhani menjelaskan bahwa ratusan kendaraan ini ditemukan di enam lokasi berbeda di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Rencananya, kendaraan-kendaraan ini akan dikirim ke lima negara, seperti yang telah dilakukan sebelumnya.
Lokasi pertama di Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditemukan 53 unit sepeda motor dan 14 unit pretelan sepeda motor. Di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terdapat 210 unit sepeda motor. Di Padalarang, Jawa Barat, ditemukan 24 unit sepeda motor. Di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditemukan 95 unit sepeda motor, 180 unit pretelan sepeda motor, dan 1 unit mobil. Di Kabupaten Cimahi, Jawa Barat, ada 50 unit sepeda motor, dan di Cihampelas, Jawa Barat, ditemukan 48 unit sepeda motor, jelas Djuhandhani.
Sepeda motor ini dikirim ke berbagai negara, di antaranya Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria, tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran yang berbeda. Kerugian ekonomi yang ditimbulkan dari tindak pidana ini mencapai Rp.876 miliar.
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing sebagai berikut: NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur), dan WS selaku eksportir, ungkapnya.
Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini mencapai kurang lebih Rp 876.238.400.000, pungkasnya. ***