mediapesan.com | Bawaslu Kabupaten Enrekang menegaskan komitmennya dalam mengawal demokrasi pada Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan oleh Haslipa, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Enrekang, dalam pernyataannya pada Selasa (10/9/24), terkait beredarnya video berdurasi 4 menit 36 detik yang menunjukkan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Camat Maiwa, Andi Asruddin.
Dalam video tersebut, Camat Maiwa disebut beberapa kali menyebutkan nama salah satu bakal calon Bupati Enrekang.
Hal ini dinilai oleh Bawaslu sebagai tindakan yang melanggar netralitas ASN, terutama menjelang Pilkada.
ASN, terlebih lagi seorang camat, seharusnya lebih paham mengenai aturan netralitas. Bawaslu Enrekang sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi tentang hal ini. Kami bahkan telah membagikan 6.000 leaflet kepada seluruh ASN di Enrekang yang menjelaskan tentang netralitas ASN dan larangan politik uang, ujar Haslipa.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dasar tindakan Bawaslu sudah sangat jelas, termasuk surat edaran Bupati yang memperkuat penyebaran selebaran kepada para ASN.
Kami juga telah memasang banner terkait netralitas ASN di seluruh kantor camat dan menandatangani MoU dengan Pemerintah Daerah terkait hal ini, tambahnya.
Haslipa menilai bahwa sebagai seorang pejabat publik, Camat seharusnya memberikan teladan dalam menjaga netralitas, bukan sebaliknya.
Masyarakat biasa saja paham pentingnya netralitas. Seharusnya, Camat lebih dulu memberikan pemahaman kepada bawahannya dan masyarakat, tegasnya.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Haslipa memastikan Bawaslu akan memproses kasus ini dengan serius.
Dalam waktu dekat, Bawaslu akan memanggil Camat Maiwa untuk dimintai klarifikasi terkait video yang beredar.
Bawaslu tidak akan main-main dalam menangani pelanggaran. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran ini. Kami berharap partisipasi aktif masyarakat terus berlanjut demi Pilkada yang bersih dan adil, pungkasnya. ***