Api Cemburu Berakhir di Ujung Pisau, Resmob Polres Parepare Bekuk Pelaku Penikam Dipasar Lakessi

Reporter Burung Hantu
Tersangka MD (43) terancam pidana 7 tahun sampai dengan 15 tahun penjara pada kasus penganiayaan yang menghilangkan nyawa korban pada kejadian naas di area Pasar Lakessi, Sabtu malam lalu (4/11/2023).

Parepare (mediapesan.com)Lantaran terbakar api cemburu, seorang pria asal Kabupaten Pinrang berinisal MD (43 tahun) melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang bernama Armanto alias Maman, pria berusia 40 tahun, yang beralamatkan di Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru.

Kejadian naas ini terjadi pada Sabtu malam lalu tanggal 4 Nopember 2023, sekitar pukul 23.05 WITA, di area Kompleks Pasar Lakessi, tepatnya di salah satu warung yang menjual miras.

Akibat dari penganiayaan itu, Korban, Armanto (40 th) kehilangan nyawa, meskipun ia sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, namun itu tidak mampu menolong nyawa korban, ia pun dinyatakan meninggal dunia dengan menderita luka tusukan di bagian dada dan di bagian rusuk kiri.

Fakta ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan Sunarto saat di konfirmasi di ruang kerjanya, di Mapolres Parepare, Rabu (8/11/2023).

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Ada luka tusukan bagian dada dan bagian rusuk kirinya,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres ParepareLebih lanjut Setiawan Sunarto katakan bahwa motif dari kejadian tersebut adalah terbakar api cemburu.

“Motifnya di latar belakangi oleh persoalan asmara, terbakar api cemburu, terduga pelaku MD (43) yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, saat pemeriksaan memberikan keterangan bahwa ia merasa curiga jika istrinya itu masih berhubungan dengan mantan suaminya, dan ia pun bertambah kesal saat menemukan istrinya sedang duduk bersama dengan korban (Armanto). Lelaki Armanto ini merupakan mantan suami dari istri MD. Tersangka MD pun nekad melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam, tersangka MD mengakui jika dirinya menikam korban di bagian dada dan di bagian rusuk kiri,” tutur Setiawan Sunarto menjelaskan motif dan kronologi kejadian.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Kejadian ini, lanjut Setiawan, dilaporkan pada hari Minggu lalu tanggal 5 November 2023, di SPKT, dan ditindak lanjuti dengan melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga:  Dana APBD Diduga Bocor di Dispora Tangsel: Keterbukaan Informasi Diabaikan, Potensi Korupsi Membayangi

Iptu Setiawan Sunarto memimpin langsung Tim Resmob Polres Parepare, yang di back up oleh Resmob Polres Pinrang, berhasil mengamankan tersangka MD yang saat itu berada di Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.

“Jadi, pada hari Selasa (7/11/2023) kemarin, kita bergerak cepat, lakukan serangkaian penyelidikan, dan dalam waktu kurang 2×24 jam, tersangka MD berhasil kita amankan, kami (tim resmob Polres Parepare) di back up oleh Tim Resmob Polres Pinrang, saat ini MD sudah diamankan di Mapolres Parepare, beserta barang bukti 1 (satu) buah pisau dapur berkarat dan 1 (satu) unit motor Merk Honda Scoopy warna abu-abu,” terang Setiawan Sunarto.

- Iklan Google -

Atas perbuatan tindak pidana yang dilakukannya, tersangka MD (43) terancam pidana 7 tahun sampai dengan 15 tahun penjara.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 ayat 3 subs pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun sampai dengan 15 tahun penjara,” jelas Iptu Setiawan Sunarto, Kasat Reskrim Polres Parepare.

(tim)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *