Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Diduga oknum anggota inisial R bebas berburu satwa lindung jenis Rusa di Desa Seith
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Diduga oknum anggota inisial R bebas berburu satwa lindung jenis Rusa di Desa Seith
BeritaNasional

Diduga oknum anggota inisial R bebas berburu satwa lindung jenis Rusa di Desa Seith

Terakhir diperbarui: 2023/09/24 at 12:10 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 24 September 2023
Share
Rusa jenis rusa timor atau cervus timorensis salah satu satwa dilindungi di Indonesia sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990. (dok. mediapesan.com)
Rusa jenis rusa timor atau cervus timorensis salah satu satwa dilindungi di Indonesia sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990. (dok. mediapesan.com)
SHARE

Namlea (mediapesan.com) – Oknum anggota Polisi Polres Buru Bripka R bebas menenteng senjata untuk berburu satwa lindung jenis Rusa di Desa Seith, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Maluku.

Alasan para berburu hanya menembak rusa, namun ada juga ternak sapi milik warga yang hilang dan bahkan ada yang tertembak.

Contents
Namlea (mediapesan.com) – Oknum anggota Polisi Polres Buru Bripka R bebas menenteng senjata untuk berburu satwa lindung jenis Rusa di Desa Seith, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Maluku.(sk/red)

Kata sumber tepercaya mengatakan, waktu itu Katong (kita, red) lewat pada tanggal (13/9/2023) sekitar pukul 09:00 WIT malam hari, ada mobil di dalam Kali Sungai Wailea, lalu Katong dua orang mendekati mobil tersebut untuk tanya apa yang mereka lakukan di dalam sungai Wailea di malam hari.

“Tak sengaja terlihat di dalam mobil ada hewan berburu rusa kurang lebih dua ekor yang sudah mati,” beber sumber.

“Kemudian itu Katong (kita, red) tanya buat mereka yang di mobil berburu, Kamong (kalian) buat apa di sini, lalu ada yang menjawab dari dalam mobil berburu bahwa Katong ada batembak rusa,” ungkap sumber.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Lanjutnya, setelah itu mobil berburu melanjutkan perburuannya menuju ke arah Gunung Karamat Desa Seith.

Berselang seminggu kemudian ada hewan ternak sapi milik bapak Roslan yang tertembak dan satunya hilang tidak di temukan sampai hari ini.

Roslan yang ditemui di kediamannya mengatakan, Beta (saya, red) punya sapi sudah kurang lebih dua minggu cari tidak ditemukan, lalu baru Jumat (22/9/2023) kemarin ditemukan satu ekor.

“Saat ditemukan sapi milik saya tertembak di kaki bagian depan sebelah kiri dan sapi saya yang satunya lagi hilang,” kata bapak Roslan.

Lanjut bapak Roslan, sapi saya itu ada dua ekor betina dan selalu berjalan berduaan namun sampai hari Sabtu (23/9/2023), sapi yang satunya tidak ditemukan.

Baca Juga:  Pencarian Putra Desa: La Arman Rumbia, 28 Tahun, Hilang di Laut Maluku Selama Seminggu Tanpa Jejak

Sejauh ini kata bapak Roslan, kami selaku masyarakat sudah resah dengan oknum anggota yang sering berburu rusa.

“Kadang sapi masyarakat juga ikut ditembak, contoh seperti sapi saya,” jelas bapak Roslan.

Harapan dirinya dan warga agar semoga pimpinan TNI atau Polri yang ada di Kabupaten Buru bisa menegur anggotanya yang sering keluarkan senjata untuk berburu, karena senjata itu di beli untuk menjaga pengamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan di pakai untuk berburu hewan.

“Semoga kejadian berburu di Desa Seith tidak dilakukan lagi karena di Desa Seith tidak ada yang namanya sapi liar, namun itu milik sapi masyarakat,” jelas bapak Roslan.

Oknum anggota Polres Pulau Buru inisial R yang dikonfirmasi, mengelak bahwa dia tidak berburu rusa tetapi pigi (pergi, red) cek kayu untuk buat rumah di pukul 09:00 malam.

“Kalau tidak percaya tanya beta (saya, red) pangkat bapak mantu namanya bapak Babe di Desa Kaiely,” katanya.

Diketahui bahwa jelas Rusa jenis rusa timor atau cervus timorensis salah satu satwa dilindungi di Indonesia. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang untuk;
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”

Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).

Baca Juga:  GMKI Cabang Makassar Tanggapi Aksi Walikota yang Marah di Jalan: “Perlu Solusi, Bukan Emosi”
(sk/red)

Tag Berburu Ilegal, Desa Seith, Pulau Buru, Rusa Timor, Satwa Lindung
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Makassar menggelar kegiatan Pelatihan Jurnalistik bertema "Memahami Kerja-kerja Wartawan" yang diikuti sebanyak kurang lebih 60 peserta, (22-23/09/2023). Pelatihan Jurnalistik PSI Makassar, Suwardy Tahir : Hati-hati Memproduksi Informasi Lewat Medsos
BERITA BERIKUTNYA Pendidikan dan latihan (diklat) jurnalistik yang digelar Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Makassar, Jumat-Sabtu (22-23 September 2023). Diklat Jurnalistik Level 2 PSI Makassar, Dahlan Abubakar : Ketika Wartawan Mengabaikan Konfirmasi, Berarti Sudah Melanggar KEJ
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?