Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kejari Enrekang Memindahkan Tersangka Korupsi Bibit Kopi ke Lapas Kelas 1 Makassar 
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Kejari Enrekang Memindahkan Tersangka Korupsi Bibit Kopi ke Lapas Kelas 1 Makassar 
Berita

Kejari Enrekang Memindahkan Tersangka Korupsi Bibit Kopi ke Lapas Kelas 1 Makassar 

Terakhir diperbarui: 2023/11/13 at 5:09 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 13 November 2023
Share
Pemindahan para tersangka korupsi pengadaan bibit kopi di Enrekang ke Lapas Kelas 1 Makassar, (13/11/2023).
Pemindahan para tersangka korupsi pengadaan bibit kopi di Enrekang ke Lapas Kelas 1 Makassar, (13/11/2023).
SHARE

Enrekang (mediapesan.com) – Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri
Enrekang telah memindahkan tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi fari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022 pada Senin (13/11/2023).

Kepada 5 (Lima) Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang, yakni tersangka M selaku KPA sekaligus PPK, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-02/P.4.24/Ft.1/11/2023 tanggal 02 November 2023.

Untuk selanjutnya tersangka M dilakukan pemindahan penahanan dari Rutan kelas IIB Enrekang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.

Selanjutnya, tersangka SB selaku PPTK, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-03/P.4.24/Ft.1/11/2023 tanggal 02 November 2023. Selanjutnya tersangka dilakukan pemindahan penahanan dari Rutan kelas IIB Enrekang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Dan tersangka H selaku Direktur pada CV. Wahyuni Mandiri, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-04/P.4.24/Ft.1/11/2023 tanggal 02 November 2023, maka tersangka H dilakukan pemindahan penahanan dari Rutan kelas IIB Enrekang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.

Selanjutnya jadwal persidangan atas 3 (tiga) tersangka yakni tersangka M selaku KPA sekaligus PPK, dijadwalkan pada hari Selasa, 14 Nopember 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum berdasarkan penetapan Hakim Nomor 249/Pid.Sus-TPK/2023/PN.MKS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Lanjut, tersangka SB selaku PPTK, dijadwalkan pada hari Selasa, 14 Nopember 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum berdasarkan penetapan Hakim Nomor 247/Pid.Sus-TPK/2023/PN.MKS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Tersangka H selaku Direktur pada CV. Wahyuni Mandiri, dijadwalkan pada hari Selasa, 14 Nopember 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum berdasarkan penetapan Hakim Nomor 248/Pid.Sus-TPK/2023/PN.MKS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Baca Juga:  Taipan Vietnam Dihukum Mati karena Penggelapan Miliaran Dollar

Sebagaimana kita ketahui perbuatan para tersangka melanggar:
Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang￾Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(sp/enrekang)

Tag Kasus Bibit Kopi, Kejari Enrekang, Korupsi, Lapas Makassar
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Dawita Rama konsisten membangun Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar Sanctus Albertus Magnus Konsisten Membangun PMKRI Makassar, Dawita Rama : Harus Peka dan Peduli Terhadap Problem Sosial di Era Digitalisasi
BERITA BERIKUTNYA Pameran MEGATECH 2023. MEGATECH 2023 Jadi Ajang Pameran ICT Terbesar di Indonesia
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

INTI Tangsel (Santo Wirawan/kiri) dan BGN (Prof. Dadan Hindayana/kanan) menjalin kerjasama untuk tingkatkan gizi anak, Juni 2025.
BeritaNasionalSosial

INTI Tangsel dan BGN Jalin Kolaborasi untuk Tingkatkan Gizi Anak

23 Juni 2025
Keterangan Foto: Pekerja terlihat berada di atas tumpukan tanah dan batu yang menimbun saluran irigasi di kawasan proyek Namiland Tahap 3, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa (23 Juni 2025). Penimbunan ini menuai kritik karena mengancam keberlangsungan pertanian warga yang bergantung pada aliran air dari saluran tersebut.
BeritaPeristiwaPropertiSosial

Proyek Perumahan di Gowa Diduga Timbun Saluran Irigasi, Petani Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

23 Juni 2025
Badan Gizi Nasional menggelar pelatihan darurat keamanan pangan, Juni 2025.
BeritaNasional

BGN Gelar Pelatihan Darurat Keamanan Pangan Setelah Kasus Keracunan dalam Program Makan Gratis

23 Juni 2025
Iran akan menutup Selat Hormuz pada tahun 2025, mengacu pada data dari platform Polymarket.
InternasionalBeritaBisnisEkonomiNasionalPeristiwaPolitikSosial

Goldman Sachs Peringatkan Lonjakan Harga Minyak Jika Selat Hormuz Terganggu

23 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?