Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Korupsi di PT. Surveyor Indonesia, Kejati Sulsel Menahan Tersangka TY
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Korupsi di PT. Surveyor Indonesia, Kejati Sulsel Menahan Tersangka TY
Berita

Korupsi di PT. Surveyor Indonesia, Kejati Sulsel Menahan Tersangka TY

Terakhir diperbarui: 2023/11/02 at 8:12 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 2 November 2023
Share
Korupsi di PT. Surveyor Indonesia, Kejati Sulsel menahan tersangka TY, Rabu (1/11/2023).
Korupsi di PT. Surveyor Indonesia, Kejati Sulsel menahan tersangka TY, Rabu (1/11/2023).
SHARE

Makassar (mediapesan.com) – Tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 20 (dua puluh) orang saksi.

Selain memeriksa saksi, juga mendapatkan dokumen-dokumen terkait pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020.

Contents
Makassar (mediapesan.com) – Tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 20 (dua puluh) orang saksi.(sp/tim/enrekang)

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan ekspose dihadapan Kajati Sulsel bahwa telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, yaitu inisial TY dan tim penyidik pidsus juga mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka TY.

Pada hari Rabu tanggal 1 November 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menandatangani surat perintah penetapan tersangka Nomor : 234/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023, kemudian tim penyidik pidsus memeriksakan kesehatan tersangka TY oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan, tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid.

Selanjutnya, terhadap tersangka TY dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 197/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

“Sebagaimana telah kami informasikan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan sejak tanggal 9 Oktober 2023 lalu, dan tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejati SulSel secara profesional, dan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan bergerak cepat untuk menentukan tersangka yang bertanggungjawab dalam tindak pidana korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020,” terang Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada media.

Konferensi Pers Kejati SulselAdapun modus operandi dan perbuatan tersangka TY sebagai berikut :

Baca Juga:  Direktur Utama PT INKA Ditahan Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi Proyek di Kongo

Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Kantor Cabang Makassar (bulan Agustus 2018-September 2021) dengan sengaja telah merekayasa 4 (empat) pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020 dimana seolah-olah ke empat 4 (empat) pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan merupakan core bisnis atau bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.

Perbutan tersangka TY dilakukan dengan bekerjasama dengan oknum-oknum Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan bekerjasama dengan 3 (tiga) Perusahaan (PT. B; PT. CS; dan PT. IGS). Serta oknum lainnya. Setelah berhasil melakukan rekayasa tersebut PT. Surveyor Indonesia telah mendropping dana ke PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar di transfer ke 3 (tiga) Perusahaan (PT. B; PT. CS; dan PT. IGS) dan selanjutnya uang-uang tersebut tersebut telah ditransfer dan telah dinikmati oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan oknum-oknum lainnya, sehingga perbuatan tersangka TY tersebut telah bertentangan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan PT. Surveyor Indonesia No. 029 tanggal 28 Juni 2011.

Akibat perbuatan tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama beberapa oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta oknum-oknum lainnya, telah menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.066.749.555 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah). Dari perkiraan kerugian tersebut Tim penyidik saat ini telah berhasil menemukan aliran uang yang telah dinikmati tersangka TY dan oknum-oknum lainnya sekitar kurang lebih Rp.12,4 Miliar.

Tim penyidik pada Asidsus Kejati SulSel akan terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya, dan oleh karena itu Kajati SulSel menghimbau agar para saksi yang dipanggil agar koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara.

Baca Juga:  100 Narapidana Kasus Narkoba dari Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

Tim penyidik pidsus Kejati Sulsel segera akan melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kajati Sulsel beserta jajaran tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip Zero KKN.

Perbuatan tersangka TY melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam :

PRIMAIR :

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

SUBSIDAIR :

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

 

(sp/tim/enrekang)

Tag Kejati Sulsel, Korupsi, Surveyor Indonesia
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Transformasi Telkom bukukan pendapatan Rp.111,2 Triliun. Transformasi Telkom Bukukan Pendapatan Rp.111,2 Triliun dan Pertumbuhan Laba Bersih Hingga 17,6 Persen
BERITA BERIKUTNYA Tim Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melakukan kunjungan ke sekretariat-sekretariat partai peserta Pemilu 2024, Rabu (1/11/2023). Pengecekan Data Surat Suara, Rombongan Komisioner KPU Kota Makassar Kunjungi Markas DPD PSI
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?