Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Pelimpahan Perkara Korupsi Bibit Kopi Anggaran 2022 di Enrekang ke Pengadilan Makassar 
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Pelimpahan Perkara Korupsi Bibit Kopi Anggaran 2022 di Enrekang ke Pengadilan Makassar 
Berita

Pelimpahan Perkara Korupsi Bibit Kopi Anggaran 2022 di Enrekang ke Pengadilan Makassar 

Terakhir diperbarui: 2023/11/02 at 10:13 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 2 November 2023
Share
Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi ke Pengadilan Makassar, Kamis (2/11/2023).
Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi ke Pengadilan Makassar, Kamis (2/11/2023).
SHARE

Enrekang (mediapesan.com) – Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi dari UPT kesatuan pengelolaan hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2022 kepada 5 (Lima) Kelompok Tani Hutan (KTH) di
Kabupaten Enrekang ke pengadilan tindak pidana korupsi Makassar, Kamis (2/11/2023).

M selaku KPA sekaligus PPK, berdasarkan surat pelimpahan perkara Nomor B-02/P.4.24/Ft.1/11/2023 tanggal 02 November 2023. Untuk selanjutnya tersangka M dilakukan pemindahan penahanan dari Rutan kelas IIB Enrekang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.

Selanjutnya SB selaku PPTK, berdasarkan surat pelimpahan perkara Nomor B-03/P.4.24/Ft.1/11/2023 tanggal 02 November 2023. Untuk selanjutnya dilakukan pemindahan penahanan dari Rutan kelas IIB Enrekang ke Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Makassar.

Kemudian, H selaku Direktur pada CV. Wahyuni Mandiri, berdasarkan surat pelimpahan perkara Nomor B-04/P.4.24/Ft.1/11/2023 tanggal 02 November 2023. Untuk selanjutnya
tersangka H dilakukan pemindahan penahanan dari Rutan kelas IIB Enrekang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Perbuatan para tersangka melanggar
Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Mantan Pejabat Mahkamah Agung ZR Ditangkap: Kasus Suap dan Gratifikasi Terungkap
(sp/enrekang)

Tag Kejari Enrekang, Korupsi, Pengadaan Bibit Kopi, Pengadilan Makassar
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Vincent Suriadinata, SH., MH. Menakar Dampak Putusan MKMK Terhadap Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres
BERITA BERIKUTNYA Hari Ulang Tahun (HUT) ke-416 Kota Makassar mengusung tema "The Next Gen For All." The Next Gen For All Sambut HUT Kota Ke-416, Camat Panakkukang: Kami Siapkan Karnaval Unik
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Mahasiswa UIN Makassar kritik pemangkasan anggaran, (19/6/2025).
PendidikanBeritaPeristiwaSeputar Kota

Mahasiswa UIN Makassar Kritik Pemangkasan Anggaran, Sebut Ancam Kebebasan Akademik dan Kualitas Pendidikan

20 Juni 2025
Rudal balistik Iran dalam operasi balasan terhadap Israel, 14 Juni 2025.
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Rudal Balistik Iran dalam Operasi Balasan terhadap Israel

20 Juni 2025
Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei.
InternasionalBeritaNasional

Hizbullah Peringatkan Dampak Fatal  Ancaman terhadap Pemimpin Tertinggi Iran 

19 Juni 2025
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., dalam penerimaan penghargaan nasional dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, atas kinerja luar biasa dalam pelayanan publik.
BeritaNasional

Kapolres Gowa Terima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri

19 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?