Tim Tabur Kejati Sulsel Tahan Buronan Terpidana Perkara Penipuan Proyek Tambang Silica di Bombana 

Reporter Burung Hantu
Foto: Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Sulsel terkait buronan perkara penipuan proyek tambang silica di Bombana, (14/09/2023).

Makassar (mediapesan.com) – Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejari Makassar, telah mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar, Kamis (14/09/2023) sekira pukul 10.45 WITA bertempat di Jalan Sangir Kelurahan Melayu Baru Kecamatan Wajo Kota Makassar.

Terpidana Hengky Gosal (44 tahun) dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dengan nilai kerugian korban sebesar Rp.445.000.000,-.

“Bahwa Terpidana Hengky Gosal perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” terang Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel, Soetarmi, S.H.,MH.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Lanjut Soetarmi, dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020, yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun.

“Bahwa setelah mengetahui putusan perkaranya incrach, maka terpidana Hengky Gosal melarikan diri ke daerah Jakarta tepatnya di Jalan Benyamin Suaib Kompleks Apartemen Mediterania Boulevard Kemayoran Jakarta Pusat untuk mengurus pekerjaan proyek tambang nikel yang lokasi berada di Sulawesi Tenggara, selanjutnya Terpidana Hengky Gosal balik ke Kota Makassar dengan berpindah-pindah tempat diantaranya dirumah kontrakan Jalan Lavina II Kompleks Mahogani Tanjung Bunga Kelurahan Tanjung Merdeka Kecamatan Tamalate Kota Makassar, kemudian berpindah ke Apartemen Royal di Jalan AP Pettarani Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukan Kota Makassar dan terakhir menetap di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blosson Residence nomor 6,” jelas Soetarmi, S.H.,MH.

Lanjutnya, bahwa terpidana Hengky Gosal tidak koperatif untuk melaksanakan eksekusi atas pemidanaan yang harus dijalani, maka Kejari Makassar menetapkan terpidana Hengky Gosal sebagai buronan alias DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 Desember 2022.

Baca Juga:  Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Hari Ketiga Pencarian

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Sebelum mengamankan buronan Hengky Gosal, didahului kegiatan surveillance Tim Tabur selama 2 (hari) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan Hengky Gosal di tempat persembunyiannya, selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur menuju lokasi tempat persembunyian Hengky Gosal bertempat di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blosson Residence nomor 6, namun pada saat Tim Tabur bergerak hendak melakukan tindakan pengamanan tiba-tiba Hengky Gosal bergerak meninggalkan lokasi tempat persembunyiannya tersebut dengan mengendarai kendaraan roda empat mobil minibus jenis Wuling warna merah Nomor Polisi DD 1361 XX menuju arah tengah Kota Makassar, saat itu Tim Tabur mengikuti kendaraan yang digunakan Hengky Gosal, hingga kendaraan yang dikemudikan oleh istri buronan tersebut dicegat dan diberhentikan oleh Tim Tabur di Jalan Sangir Kelurahan melayu baru Kecamatan Wajo Kota Makassar.

Setelah Tim Tabur berhasil mencegat terpidana Hengky Gosal maka Tim Tabur memperlihatkan Surat Tugas Pengamanan, selanjutnya Tim Tabur memeriksa identitas (KTP) untuk memastikan bahwa yang diamankan adalah benar buronan yang selama ini dicari, yaitu terpidana Hengky Gosal.

Setelah Tim Tabur Kejati Sulsel berhasil mengamankan terpidana Hengky Gosal, selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.Buronan Kejaksaan SulselKajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.,  meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

- Iklan Google -

“Menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Kajati Sulsel.

(sp/pl)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *