mediapesan.com | Kejaksaan Negeri Buru resmi melaporkan akun Facebook dengan nama Gemadikatv Buru ke Polres Pulau Buru pada hari Senin, 12 Agustus 2024.
Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun tersebut terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Hasan Pakaja.
Dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari sebuah postingan di akun Gemadikatv Buru yang menyebutkan bahwa mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pela, Mustamin Siompo, memberikan uang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Buru Hasan Pakaja terkait perpindahan tugasnya.
Postingan tersebut segera mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Buru yang merasa dirugikan, dan mereka pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun tersebut ke pihak kepolisian.
Benar, kami sudah membuat laporan ke Polres Buru, ujar salah satu pegawai Kejaksaan Negeri Buru saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Mustamin Siompo yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, membantah tudingan yang disebarkan melalui akun Gemadikatv Buru.
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah.
Apa yang disampaikan oleh akun Facebook itu tidak benar dan fitnah. Tidak mungkin saya, seorang Pj Kades, memberikan uang kepada Kepala Kejaksaan, tegas Mustamin.
Saat ini, proses hukum terkait laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Gemadikatv Buru sedang ditangani oleh Polres Buru.
Kejaksaan Negeri Buru berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. ***