Balai TNUK Klarifikasi Pemberitaan Menyesatkan Terkait Konservasi Badak Jawa

Reporter Burung Hantu
Balai TNUK klarifikasi pemberitaan menyesatkan, November 2024. (Dok. Balai TNUK/ho)

Pandeglang (mediapesan) – Pemberitaan tentang konservasi Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang dirilis oleh Kompas.Com, BantenNews.Co.Id, dan IDNTimes.Com dinilai mengandung informasi yang tidak akurat dan menyesatkan.

Dalam siaran pers resmi yang diterima pada Sabtu lalu, 23 November 2024, pihak Balai TNUK menyampaikan bantahan terhadap laporan-laporan tersebut.

Kepala Balai TNUK, Ardi Andono, S.TP, M.Sc, menyatakan keprihatinan atas pemberitaan yang dianggap teledor dan tidak sesuai fakta.

- Iklan Google -

Kami sangat menyayangkan media sekelas Kompas yang selama ini menjadi rujukan nasional, ternyata menyampaikan informasi yang tidak valid dan menyesatkan, ungkap Ardi.

11 Poin Klarifikasi Balai TNUK

Dalam siaran pers sepanjang 11 halaman, Balai TNUK memaparkan setidaknya 11 poin yang membantah pemberitaan ketiga media tersebut.

Beberapa poin penting yang disoroti meliputi:

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

1. Dana Konservasi: Kompas.Com dalam artikelnya yang terbit pada 15 September 2024 berjudul “Carut Marut Proyek Konservasi Badak Jawa, Dana Habis Rp 188 M, Fasilitas Terbengkalai” disebut menyesatkan.

Balai TNUK menjelaskan bahwa total dana SBSN yang digunakan dari 2019 hingga 2022 adalah Rp 130,2 miliar, bukan Rp 188 miliar. Selain itu, fasilitas yang dibangun masih berfungsi dengan baik.

2. Fasilitas Konservasi: BantenNews.Co.Id dalam artikel “Proyek Mangkrak Penyelamatan Badak” (12 September 2024) disebut tidak memahami fakta lapangan.

- Iklan Google -

Bangunan yang dikatakan mangkrak itu masih digunakan dan berfungsi sesuai peruntukannya, tegas Ardi.

3. Investigasi Ilegal: Investigasi yang dilakukan Klub Jurnalis Investigasi (KJI), yang menjadi sumber berita IDNTimes.Com, dinilai melanggar aturan.

Baca Juga:  Klarifikasi Terkait Informasi Tahanan yang Mengalami Sakit: Kapolres Gowa Bantah Penganiayaan

Tim KJI masuk kawasan konservasi tanpa izin resmi (SIMAKSI), sehingga hasil investigasi dianggap cacat hukum dan melanggar kode etik jurnalistik.

Tantangan dan Fakta di Lapangan

Balai TNUK juga mengakui adanya tantangan dalam pengelolaan konservasi, seperti dampak pandemi COVID-19 dan gempa bumi antara 2020-2022.

Namun, mereka menegaskan bahwa seluruh fasilitas konservasi masih berjalan baik dan diaudit oleh BPK RI serta Inspektorat Jenderal KLHK.

Ajakan untuk Cek Fakta

Balai TNUK berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak akurat.

Kami mengimbau media untuk lebih cermat dalam melakukan investigasi dan mematuhi kode etik jurnalistik, pungkas Ardi.

Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengakses siaran pers resmi Balai TNUK melalui tautan berikut: Siaran Pers Balai TNUK https://tnujungkulon.menlhk.go.id/berita/detail/280

Video Klarifikasi Resmi Balai TNUK:

Pernyataan Kepala Balai TNUK https://youtu.be/6Gxs97PzyjQ

Keterangan Para Pihak Terkait https://youtu.be/CBLc31S8tYs

____________________ (sp/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *