Bank Sulselbar Bantah Terima Fee Triliunan: Itu Fitnah!

Reporter Burung Hantu
Bank Sulselbar di Jalan Ratulangi, Kota Makassar, (11/7/2024).

mediapesan.com | Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Penegak Keadilan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT Askrida dan Bank Sulselbar di Jalan Ratulangi, Kota Makassar.

Tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) yang tidak bisa dibiarkan dan harus dilawan bersama serta diusut tuntas, ujar koordinator aksi, Syarif.

Aksi ini dilatarbelakangi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Askrida dengan modus bagi-bagi fee sebesar Rp.4,405 triliun selama periode 2018-2022.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Dugaan tersebut dilaporkan oleh Indonesia Audit Watch (IAW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Maret 2023, disertai dengan laporan audit keuangan dan dokumen pendukung lainnya.

IMG 20240711 WA0410

Dalam aksi tersebut, para demonstran mengajukan beberapa tuntutan:

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

1. Mendesak KPK untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi PT Askrida.

2. Mendesak KPK untuk segera menyelidiki manajemen PT Askrida yang diduga memanipulasi laporan keuangan dengan menghilangkan tunggakan klaim terhadap Bank Mandiri dan Mandiri Taspen.

3. Mendesak kepala Direksi Bank SulSelBar untuk segera mencopot Kepala Cabang Utama Makassar terkait temuan OJK tentang penerimaan fee dari PT Askrida.

- Iklan Google -

Syarif juga menegaskan bahwa aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar akan digelar kembali dan akan mengawal kasus ini hingga ke KPK dan OJK jika tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait.

Menanggapi tuduhan tersebut, Humas Bank SulSelBar, Moh. Rifandi Wahyu Nuhroho, SE., MM., mengklarifikasi bahwa pihaknya belum memahami detail terkait pembagian fee tersebut.

Yang perlu diluruskan adalah bagi-bagi fee ini seperti apa. Apakah pembagian fee itu secara tertulis, transfer, atau tunai? Dari pihak kami belum memahami hal tersebut, ujar Rifandi pada 11 Juli 2024 saat ditemui di kantor Bank Sulselbar di Jalan DR. Ratulangi.

Salah seorang karyawan PT Askrida juga menyatakan bahwa pimpinan perusahaan tidak berada di tempat saat media berusaha mengonfirmasi isu tersebut.

Baca Juga:  Pemerintah Gelar Dialog Strategis soal Tarif Validasi Data Telekomunikasi

Rifandi menambahkan bahwa dari tahun 2018 hingga 2022, pihak Bank Sulselbar tidak mengetahui adanya pembagian fee sebesar Rp.4,405 triliun.

PT Askrida adalah pihak asuransi yang bekerja sama dengan PT Bank Sulselbar hanya dari sisi penjaminan kredit, baik jaminan kredit konsumtif maupun produktif, jelasnya.

Lebih lanjut, Rifandi menegaskan bahwa pihak Bank Sulselbar tidak menerima fee dari PT Askrida.

Ini adalah fitnah. Mustahil ada pembagian fee sebesar Rp.4,405 triliun ke pihak Bank SulSelBar seperti yang disebutkan. Gaya hidup kami sebagai pegawai menunjukkan hal tersebut. Tidak ada pegawai yang menggunakan mobil mewah seperti Wrangler atau Robikon dan Mercy untuk bekerja, tambahnya.

Terakhir, Rifandi dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan dalam narasi berita tersebut adalah fitnah.

Tidak ada oknum Bank SulSelBar yang mendapat bagian fee. Ini adalah fitnah, pungkasnya sambil tersenyum kepada awak media. ***

(tim)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *