Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Bawaslu Buru dan Polemik TPS-21: Praktisi Hukum Ahmad Belasa Pertanyakan Transparansi Pengawasan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Bawaslu Buru dan Polemik TPS-21: Praktisi Hukum Ahmad Belasa Pertanyakan Transparansi Pengawasan
BeritaNasionalPeristiwa

Bawaslu Buru dan Polemik TPS-21: Praktisi Hukum Ahmad Belasa Pertanyakan Transparansi Pengawasan

Terakhir diperbarui: 2024/12/18 at 8:33 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 18 Desember 2024
Share
Praktisi Hukum Ahmad Belasa SH.
Praktisi Hukum Ahmad Belasa SH.
SHARE

Namlea (mediapesan) – Praktisi hukum Ahmad Belasa mengkritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru atas keputusan menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana pemilu terkait TPS-21.

Contents
Status Hukum TPS-21 DipertanyakanPengakuan Walid Azis Jadi Pusat PerhatianBelasa: Demokrasi TercorengPublik Menunggu Jawaban(sk)

Keputusan ini dinilai membingungkan, terutama karena kasus tersebut melibatkan Ketua KPUD Buru, Walid Azis, yang mencoblos di TPS-21 meski tidak terdaftar di DPT maupun DPTb wilayah tersebut.

Status Hukum TPS-21 Dipertanyakan

Menurut Belasa, jika Bawaslu menemukan tindak pidana di TPS-21, status hukumnya menjadi sah karena prosesnya terlegitimasi.

Namun, dengan dihentikannya penyelidikan oleh Sentra Gakumdu, status hukum TPS-21 justru menjadi abu-abu.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Ketika Bawaslu tidak menemukan tindak pidana, maka status hukum TPS-21 seakan hilang. Tapi jika ada temuan, maka TPS-21 akan dianggap sah secara hukum. Ini yang membingungkan, ujar Belasa.

Belasa juga menyoroti bahwa dalam pengawasannya, Bawaslu tidak menemukan kejanggalan, termasuk soal kelebihan satu suara di TPS-21.

Padahal, laporan awal yang diajukan kuasa hukum pasangan calon MANDAT (M. Daniel Rigan dan dr. Danto) menyebutkan adanya dugaan pelanggaran oleh Ketua KPUD.

Pengakuan Walid Azis Jadi Pusat Perhatian

Walid Azis mengaku mencoblos di TPS-21 sebagai pemilih DPK (pemilih yang menggunakan KTP) setelah pindah domisili dari Desa Airbuaya ke Namlea.

Ia mengklaim sudah mencoba mendaftar sebagai pemilih tambahan (DPTb), namun hingga hari pencoblosan datanya belum dimasukkan.

Walid menyatakan tindakannya sesuai aturan karena ia hanya mencoblos di satu lokasi.

Beta coblos di Namlea menggunakan KTP dan tidak di Airbuaya, tegas Walid.

Namun, laporan yang diajukan kuasa hukum MANDAT menuding tindakan Walid melanggar Pasal 178C UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga:  Kajati Jatim Hadiri Munas PERSAJA di Jakarta, Dorong Transformasi Kejaksaan Berkeadilan dan Modern

Belasa: Demokrasi Tercoreng

Belasa menilai kasus TPS-21 merupakan ujian besar bagi Bawaslu.

Ini soal bagaimana Bawaslu menguji pengawasannya sendiri. Mereka bersama KPU sudah mengesahkan TPS-21, tetapi kini ada keraguan atas keabsahannya, ungkap Belasa.

Ia juga mengkritik proses pengawasan yang dilakukan, menyebut bahwa keputusan menghentikan penyelidikan justru mencoreng nilai demokrasi di Kabupaten Buru.

Karena satu suara di TPS-21, seluruh proses demokrasi menjadi dipertanyakan, tegasnya.

Publik Menunggu Jawaban

Belasa menekankan bahwa Bawaslu harus bertanggung jawab atas pengesahan TPS-21 yang telah melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pleno di tingkat kecamatan hingga pengesahan di KPU RI.

Ia mempertanyakan dua hal utama:

1. Bagaimana dengan tindakan pengesahan TPS-21 selama pengawasan?

2. Siapa yang bertanggung jawab atas ketidakjelasan status hukum TPS-21?

Bagi Belasa, kasus ini menjadi “buah simalakama” bagi Bawaslu.

Keputusan untuk tidak melanjutkan penyelidikan menimbulkan keraguan atas profesionalitas dan transparansi lembaga pengawas pemilu tersebut.

Dengan situasi ini, publik menanti jawaban tegas dari Bawaslu terkait status hukum TPS-21 dan langkah apa yang akan diambil untuk memastikan kepercayaan terhadap proses pemilu tetap terjaga. ***

(sk)

Tag #PulauBuru, Bawaslu, Maluku
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Tank Abrams AS dihantam pesawat nirawak Rusia, (18/12/2024). (MO/HO) Tiket Sekali Jalan ke Kursk: Tank Abrams AS Dihantam Pesawat Nirawak Rusia
BERITA BERIKUTNYA Perekonomian Suriah akan beralih ke ekonomi bebas dan kompetitif, (18/12/2024). (syrianewsco/ho) Menteri Perekonomian Suriah: Kami Beralih ke Ekonomi Bebas dan Kompetitif
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Citra 3D ungkap struktur fasilitas nuklir Dimona milik Israel di Gurun Negev, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Citra 3D Ungkap Struktur Fasilitas Nuklir Dimona Milik Israel di Gurun Negev

22 Juni 2025
Dalam suatu pertemuan di kedai kopi kawasan Bawakaraeng Kota Makassar, Fery tampak dalam kondisi sehat, (21/6/2025). (tim)
BeritaHukumKriminalPeristiwaSeputar KotaSosial

Pria yang Ditersangkakan dalam Kasus Kekerasan Pertanyakan Proses Hukum

22 Juni 2025
True Promise-3.
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Target Strategis Israel Diserang dalam Operasi “True Promise-3”

22 Juni 2025
Rudal-rudal Iran.
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Krisis Pertahanan Udara Israel: Tingkat Intersepsi Rudal Turun Drastis, Mengapa?

22 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?