Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Buronan Wanaartha Bentuk Tim Likuidasi, Saksi: “Aneh Bin Ajaib”
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Buronan Wanaartha Bentuk Tim Likuidasi, Saksi: “Aneh Bin Ajaib”
BeritaNasional

Buronan Wanaartha Bentuk Tim Likuidasi, Saksi: “Aneh Bin Ajaib”

Terakhir diperbarui: 2024/07/16 at 8:24 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 16 Juli 2024
Share
Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau lebih dikenal sebagai Wanaartha Life, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau lebih dikenal sebagai Wanaartha Life, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (16/7/2024).
SHARE

mediapesan.com | Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau lebih dikenal sebagai Wanaartha Life, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan tersebut, sebanyak 45 nasabah pemegang polis Wanaartha Life mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan.

Sidang dengan nomor perkara 773/Pdt.G/2023/PN.Jaksel, yang seharusnya berlangsung di ruang sidang Mudjono SH pada Selasa (16/07) 2024, ditunda pekan depan karena ada pergantian Ketua Majelis Hakim.

Dari 45 penggugat, termasuk PT. Holocad Indonesia dan PT. Jaya Investama Propertindo, telah mengajukan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum sejak 4 Agustus 2023.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Pada sidang sebelumnya, saksi Juliana Pauli mengungkapkan bahwa tim likuidasi Wanaartha dibentuk oleh ‘buronan’ melalui rapat sirkuler.

Salah seorang tim likuidasi merupakan mantan karyawan Wanaartha Life bernama Sherly, yang dulu menjabat sebagai Divisi Investasi merangkap BOD Office. Selain itu, Ketua Tim Likuidasi Wanaartha diduga tidak bersertifikat likuidator. Tim likuidasi ini, yang dibentuk oleh pemegang saham buronan, tidak dapat bekerja secara objektif dan adil dalam membela kepentingan pemegang polis, ungkap Juliana Pauli.

Sementara itu, salah satu saksi, Johan Kwang, mengungkapkan fakta bahwa tim likuidasi hanya membagikan kurang dari 1 persen dana kepada nasabah.

Belum ada upaya yang dilakukan tim likuidasi untuk mencari aset Wanaartha, baik itu melalui gugatan perdata maupun pidana, padahal mereka sudah melakukan audit, jelas Johan Kwang.

Ia juga menambahkan, sebagai korban dan pemegang polis, pihaknya hanya memperoleh di bawah 1 persen dari dana yang seharusnya.

Menurutnya, OJK seharusnya melakukan penanganan hukum, bukan hanya mengurus sisa-sisa harta atau jaminan asuransi yang tidak sampai 1 persen diberikan kepada nasabah.

Baca Juga:  Jalan Terjal Alwan Sihadji di Tahun 2025: Harapan akan Putusan Praperadilan yang Objektif dan Imparsial

Johan Kwang menegaskan bahwa tim likuidasi tidak berkompeten dan terkesan melindungi kepentingan buronan.

Padahal sudah ada tujuh tersangka yang ditetapkan oleh Mabes Polri, namun belum ada satupun yang ditahan, ujarnya.

IMG 20240716 WA0415

Ia juga menyebutkan bahwa pernah ada surat dari tim likuidasi yang menyatakan bahwa nasabah yang setuju dengan likuidasi tidak akan menggugat tim likuidasi lagi.

Nasabah yang ikut voting setuju akan dibayarkan tagihannya, sementara yang tidak setuju, tagihannya akan dikeluarkan.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan likuidasi dan sangat merugikan pemegang polis, hingga menyebabkan protes keras kepada OJK. Jika kami tidak memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, sebaiknya bubarkan saja OJK, tegasnya.

Lebih lanjut, Kwang mengatakan bahwa tim likuidasi yang diangkat oleh OJK tidak transparan dan tidak membela kepentingan nasabah, karena diusulkan oleh oknum yang telah dinyatakan sebagai buronan oleh pihak kepolisian.

Kok bisa tim likuidasi dibentuk oleh buronan? Ini aneh bin ajaib, ujar Kwang penuh tanda tanya.

Akibat kejadian tersebut, para pemegang polis melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan. Kuasa hukum para penggugat, Dr. Benny Wullur SH, MH.Kes, mengatakan bahwa sidang ditunda karena ada pergantian Ketua Majelis Hakim.

Kasus Wanaartha Life ini muncul ke permukaan seiring dengan penyidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam penyidikan Jiwasraya, Kejaksaan Agung memerintahkan pemblokiran ratusan rekening efek, salah satunya milik Wanaartha Life.

Berdasarkan surat manajemen Wanaartha Life yang dikirimkan kepada nasabah pada Rabu lalu (12/02/2020), terungkap bahwa Wanaartha Life belum dapat memenuhi kewajiban dan hak pemegang polis.

Perusahaan berkomitmen menyelesaikan masalah tersebut, namun hingga kini janji tersebut belum terpenuhi, menyebabkan nasabah mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan. ***

Baca Juga:  May Day di Medan: Aksi Unjuk Rasa Tuntut Hak Buruh dan Perumahan Terjangkau
(tim)

Tag Kasus, WanaarthaLife
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Donald Trump dalam insiden tempo lalu (kiri) dan CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk (kanan), Selasa (16/7/2024). (rtnews/ho) Apakah Elon Musk Akan Menyumbang $45 Juta per Bulan untuk Kemenangan Trump?
BERITA BERIKUTNYA Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan telah mengambil berbagai langkah untuk menyalurkan calon siswa yang belum lulus melalui jalur prestasi. Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Salurkan Calon Siswa yang Belum Lulus Jalur Prestasi
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Pemkab Enrekang akan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp5 Miliar, (20/6/2025).
BeritaEkonomiSosial

Lebih dari 8.000 Warga Enrekang akan Terima Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp5 Miliar

20 Juni 2025
Enrekang menjadi fokus evaluasi swasembada pangan 2025.
BeritaEkonomiSeputar DesaSosial

Enrekang Jadi Fokus Evaluasi Swasembada Pangan Kementan 2025

20 Juni 2025
IMG 20250620 WA0951
HukumBeritaKriminalPeristiwaSeputar KotaSosial

Polisi Makassar Dikecam, Korban Kekerasan Bersuara soal Kasus yang Mandek

20 Juni 2025
Rudal Iran hantam Beersheba, (20/6/2025). (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Rudal Iran Hantam Beersheba, Tak Dicegat Sistem Pertahanan Israel

20 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?