Di Ujung Tahun 2024, Keadilan bagi Korban Masih Jadi Wacana: Kejaksaan Negeri Makassar Belum Tahan Pelaku Penganiayaan Berat?

Reporter Burung Hantu
Di sebuah warung kopi di Jl. Gunung Nona pada 30 Desember 2024, Hj. Nurcaya menyatakan kekecewaannya.

Makassar (mediapesan) – Tahun 2024 segera berakhir, namun harapan akan tegaknya keadilan masih menjadi tanda tanya besar, khususnya dalam kasus penganiayaan berat yang menyeret nama Singara Binti Dg. Jama sebagai terdakwa, (30/12/2024).

Pengadilan Negeri Makassar telah memutus perkara ini dengan Nomor: 1216/Pid.B/2024/PN Mks.

Dalam sidang yang digelar belum lama ini, majelis hakim menyatakan Singara bersalah atas tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” sesuai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

- Iklan Google -

Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara. Namun, hingga kini, pelaksanaan penahanan pasca vonis masih menjadi pertanyaan.

Vonis Ringan, Keadilan Dipertanyakan

Keputusan hakim memerintahkan agar terdakwa tetap menjalani penahanan dan menjatuhkan hukuman penjara dianggap lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara.

Masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa pun dikurangi dari vonis.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Selain itu, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, dan biaya perkara hanya sebesar Rp5.000.

Namun, apa yang tertulis di atas kertas tampaknya belum memberikan rasa keadilan bagi korban, Hj. Nurcaya alias Hj. Sangging.

Korban: “Harapan Saya, Pelaku Ditahan”

Saat ditemui di sebuah warung kopi di Jl. Gunung Nona pada 30 Desember 2024, Hj. Nurcaya menyatakan kekecewaannya.

- Iklan Google -

Ia merasa proses hukum yang berjalan belum sepenuhnya berpihak pada korban.

Saya berharap pelaku segera ditahan pasca hukuman ini agar memberikan rasa keadilan bagi saya sebagai korban. Semoga hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya, ungkap Hj. Nurcaya dengan nada penuh harap.

Tanggung Jawab Kejaksaan

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Makassar belum memberikan kepastian mengenai langkah lanjutan terkait pelaksanaan penahanan terdakwa.

Baca Juga:  Kasus Kematian Virendy Wehantouw: LKBH Makassar Ungkap Progres Penyelidikan Polda Sulsel

Publik pun mempertanyakan, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan secara adil atau hanya berhenti sebagai wacana di ujung tahun ini.

Kasus ini menjadi refleksi nyata atas dinamika penegakan hukum di Indonesia.

Di satu sisi, vonis telah dijatuhkan, namun di sisi lain, implementasi keputusan tersebut masih terkesan lamban.

Akankah keadilan bagi korban akhirnya ditegakkan, atau tahun 2024 akan ditutup dengan catatan kelam? Hanya waktu yang akan menjawab. ***

(restu)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *