Surabaya, 01 Oktober (mediapesan) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah resmi menahan Direktur Utama PT INKA (Persero), Budi Noviantara (BN), atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dalam proyek pembangunan Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo (DRC).
Proyek tersebut dijalankan melalui TSG Infrastructure, perusahaan patungan yang dibentuk PT INKA dan pihak lainnya.
BN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Jatim mengambil langkah penahanan terhadap BN selama 20 hari ke depan, mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024, di Rutan Kelas I Surabaya.
Penahanan BN diumumkan oleh Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati, saat menyampaikan perkembangan kasus ini pada Selasa (1/10/2024) di kantor Kejati Jatim.
Menurutnya, BN telah melakukan sejumlah tindakan yang mengarah pada dugaan korupsi, termasuk menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian dana talangan untuk proyek tersebut.
Proyek di Kongo dan Pertemuan Penting
Kasus ini bermula pada Agustus 2019 saat BN menghadiri Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) di Bali.
Pada pertemuan tersebut, BN bertemu dengan sejumlah tokoh penting, termasuk RS, Chairman TSG Global Holding, Tria Natalina (TN), Chairman Titan Capital ITD, dan SI, CEO TSG Utama Indonesia.
Mereka membahas peluang proyek perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo.
Seiring berjalannya waktu, BN memberikan dana sebesar Rp.2 miliar kepada TN sebagai operasional untuk kelanjutan pembahasan proyek tersebut.
PT INKA dan TSG Global Holding kemudian membentuk perusahaan patungan bernama PT IMST dan TSG Utama Indonesia pada Februari 2020.
Selain itu, pada Juni 2020, mereka juga mendirikan Special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure di Singapura.
Namun, pembentukan SPV ini bertentangan dengan keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 yang melarang pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN. Meskipun demikian, proyek ini tetap berjalan, termasuk proses pengiriman dana ke berbagai pihak.
Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah
Mia Amiati menjelaskan bahwa BN diduga telah menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastructure dan memberikan dana talangan melalui beberapa transfer uang.
BN memerintahkan transfer uang sebesar Rp 15 miliar pada September 2020 dan Rp 3,55 miliar pada Desember 2020 kepada TSG Global Holding.
Selain itu, BN juga memerintahkan transfer sejumlah dana kepada pihak lain untuk keperluan proyek di Kongo.
Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 21,1 miliar serta sejumlah uang dalam mata uang asing, termasuk USD dan SGD.
BN diduga memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi, yang berujung pada kerugian negara.
Perbuatan melawan hukum ini jelas menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki BN sebagai Dirut PT INKA, dan telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar, tegas Mia Amiati.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejati Jatim telah memeriksa 24 saksi serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti.
BN saat ini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi ini. ***