Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Direktur Utama PT INKA Ditahan Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi Proyek di Kongo
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Direktur Utama PT INKA Ditahan Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi Proyek di Kongo
BeritaNasional

Direktur Utama PT INKA Ditahan Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi Proyek di Kongo

Terakhir diperbarui: 2024/10/01 at 7:54 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 1 Oktober 2024
Share
Direktur Utama PT INKA ditahan Kejati Jatim terkait dugaan korupsi proyek, (01/10/2024).
Direktur Utama PT INKA ditahan Kejati Jatim terkait dugaan korupsi proyek, (01/10/2024).
SHARE

Surabaya, 01 Oktober (mediapesan) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah resmi menahan Direktur Utama PT INKA (Persero), Budi Noviantara (BN), atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dalam proyek pembangunan Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo (DRC).

Contents
Proyek di Kongo dan Pertemuan PentingKerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah(red)

Proyek tersebut dijalankan melalui TSG Infrastructure, perusahaan patungan yang dibentuk PT INKA dan pihak lainnya.

BN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejati Jatim mengambil langkah penahanan terhadap BN selama 20 hari ke depan, mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024, di Rutan Kelas I Surabaya.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Penahanan BN diumumkan oleh Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati, saat menyampaikan perkembangan kasus ini pada Selasa (1/10/2024) di kantor Kejati Jatim.

Screenshot 20241001 204650 WhatsApp scaled

Menurutnya, BN telah melakukan sejumlah tindakan yang mengarah pada dugaan korupsi, termasuk menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian dana talangan untuk proyek tersebut.

Proyek di Kongo dan Pertemuan Penting

Kasus ini bermula pada Agustus 2019 saat BN menghadiri Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) di Bali.

Pada pertemuan tersebut, BN bertemu dengan sejumlah tokoh penting, termasuk RS, Chairman TSG Global Holding, Tria Natalina (TN), Chairman Titan Capital ITD, dan SI, CEO TSG Utama Indonesia.

Mereka membahas peluang proyek perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo.

Seiring berjalannya waktu, BN memberikan dana sebesar Rp.2 miliar kepada TN sebagai operasional untuk kelanjutan pembahasan proyek tersebut.

Baca Juga:  Pelimpahan Perkara Korupsi Bibit Kopi Anggaran 2022 di Enrekang ke Pengadilan Makassar 

PT INKA dan TSG Global Holding kemudian membentuk perusahaan patungan bernama PT IMST dan TSG Utama Indonesia pada Februari 2020.

Selain itu, pada Juni 2020, mereka juga mendirikan Special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure di Singapura.

Namun, pembentukan SPV ini bertentangan dengan keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 yang melarang pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN. Meskipun demikian, proyek ini tetap berjalan, termasuk proses pengiriman dana ke berbagai pihak.

Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Mia Amiati menjelaskan bahwa BN diduga telah menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastructure dan memberikan dana talangan melalui beberapa transfer uang.

BN memerintahkan transfer uang sebesar Rp 15 miliar pada September 2020 dan Rp 3,55 miliar pada Desember 2020 kepada TSG Global Holding.

Selain itu, BN juga memerintahkan transfer sejumlah dana kepada pihak lain untuk keperluan proyek di Kongo.

Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 21,1 miliar serta sejumlah uang dalam mata uang asing, termasuk USD dan SGD.

BN diduga memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi, yang berujung pada kerugian negara.

Perbuatan melawan hukum ini jelas menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki BN sebagai Dirut PT INKA, dan telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar, tegas Mia Amiati.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejati Jatim telah memeriksa 24 saksi serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti.

BN saat ini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi ini. ***

(red)

Tag #Proyek, Kasus, Korupsi
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Sertu Anwar Sadad, Babinsa Kelurahan Balang Baru Makassar klarifikasi pemberitaan hoaks terkait dukungan paslon pilkada, (01/10/2024). Sertu Anwar Sadad Klarifikasi Pemberitaan Hoaks Terkait Dukungan Paslon Pilkada
BERITA BERIKUTNYA GenBI Sulawesi Selatan menggelar "Career Day" inisiatif dalam memperluas wawasan para mahasiswa tentang dunia kerja. GenBI Sulawesi Selatan Sukses Gelar Career Day: Company Visit untuk Siapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?