Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Dittipidkor Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan: Skandal Korupsi yang Mengguncang
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Dittipidkor Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan: Skandal Korupsi yang Mengguncang
BeritaNasional

Dittipidkor Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan: Skandal Korupsi yang Mengguncang

Terakhir diperbarui: 2024/02/23 at 8:33 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 23 Februari 2024
Share
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago.
SHARE

mediapesan.com | Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri kembali mengguncang jagat pemberantasan korupsi dengan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kabar ini tentu menjadi sorotan tajam, mengingat kedua tersangka memiliki jabatan yang cukup signifikan dalam struktur pemerintahan.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, kedua tersangka adalah TA, mantan Kadis PU Kota Balikpapan periode 2016-2018, dan FI, seorang ASN BPK RI yang menjabat sebagai Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan Kaltim pada tahun 2017-2019.

Dari hasil gelar perkara pada 7 Februari, penyidik Dittipidkor Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan DID, kata Kombes Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).

Erdi menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Kasus ini bermula dari pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2023 lalu dan telah mengalami peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada Januari 2024.

Terungkap pula bahwa Walikota Balikpapan pada saat itu, RE, telah meminta SKPD untuk mencari cara meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.

Namun, yang mencengangkan adalah modus operandi yang digunakan dalam kasus ini.

Salah seorang anak buah Walikota, MM, yang menjabat sebagai Kepala BPKAD, meminta bantuan FI, seorang anggota BPK perwakilan Kaltim, untuk menggalang dana DID.

Selanjutnya, FI menghubungi YP, seorang ASN di Kemenkeu, yang kemudian berkoordinasi dengan RS, juga seorang ASN di Kemenkeu, yang mengklaim dapat memfasilitasi pencairan dana DID.

Baca Juga:  Sertijab Pangkoopsud II Bertepatan Ulang Tahun Marsda Budhi Achmadi, Pj Gubernur Bahtiar Ucapkan Selamat Bertugas

Selanjutnya, Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID yang pada akhirnya disetujui dengan alokasi dana sebesar Rp26 miliar.

Namun, untuk mencairkan dana tersebut, terungkap bahwa YP dan RS meminta suap sebesar 5 persen dari total dana, atau sekitar Rp1,36 miliar.

Tanpa ampun, diduga bahwa apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, dana DID akan dialihkan ke daerah lain.

Dalam kesaksian, TA diketahui telah menyetujui permintaan suap tersebut melalui perantara FI sebagai imbalan atas pengurusan DID.

Uang suap tersebut kemudian disimpan dalam dua buku tabungan, yang nantinya diserahkan ke YP dan RS melalui FI.

Kasus ini membawa dampak yang cukup dalam, tidak hanya terkait penyalahgunaan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap proses pengelolaan anggaran publik.

Dengan penegakan hukum yang tegas, semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak untuk tidak terjerumus dalam praktek korupsi yang merugikan masyarakat dan negara, pungkasnya.

Tag #DittipidkorBareskrim, #DivisiHumasPolri, #Kabagpenum, #KasusKorupsi, #KotaBalikpapan, #PengurusanDID, #SkandalKorupsi
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Ilustrasi serangan siber di Amerika Serikat. (megatron/ho) Ketakutan Gelap: Serangan Siber Gulung Amerika Serikat, Apotek Jadi Sasaran Utama
BERITA BERIKUTNYA Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). Pentingnya Indonesia Miliki Aturan Perlindungan Hukum Investasi NFT: Memanfaatkan Potensi Aset Digital
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Pesan balas dendam Iran terukir di sebuah rudal. (ss/mahdiyar313/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Ini Bukan Sekadar Besi dan Api: Pesan Balas Dendam Iran Terukir di Sebuah Rudal

20 Juni 2025
Dinas Pertanian Deli Serdang. 
BeritaPeristiwa

Kisruh Kepemimpinan di Dinas Pertanian Deli Serdang Picu Kekhawatiran soal Ketahanan Pangan

20 Juni 2025
Seorang jurnalis menjadi korban percobaan pembunuhan di Dusun Polai Timur, Sokobanah, Sampang, Juni 2025.
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwaSosial

UHC Sampang Dikecam karena Tolak Tanggung Biaya Korban Percobaan Pembunuhan

20 Juni 2025
Pertemuan Aliansi Masyarakat Massenrempulu (Ampu) dengan Pemkab Enrekang terkait Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan negara PTPN XIV, Juni 2025.
BeritaPeristiwaSosial

Konflik Agraria Berlanjut, AMPU Minta Pemkab Enrekang Cabut HGU PTPN XIV

20 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?