Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Dugaan “Masuk Angin” Bawaslu Buru, MCW Siap Bawa Kasus ke Tingkat Nasional
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Dugaan “Masuk Angin” Bawaslu Buru, MCW Siap Bawa Kasus ke Tingkat Nasional
BeritaNasionalPeristiwa

Dugaan “Masuk Angin” Bawaslu Buru, MCW Siap Bawa Kasus ke Tingkat Nasional

Terakhir diperbarui: 2024/10/15 at 10:24 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 15 Oktober 2024
Share
Direktur Maluccas Corruption Watch (MCW) Kabupaten Buru Ahmad Belasa. (sk/ho)
Direktur Maluccas Corruption Watch (MCW) Kabupaten Buru Ahmad Belasa. (sk/ho)
SHARE

Namlea (mediapesan) – Direktur Maluccas Corruption Watch (MCW) Kabupaten Buru, Ahmad Belasa, mengkritik keras keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru yang menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran pidana pemilu di wilayah tersebut.

Menurut Belasa, keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum.

Surat penghentian kasus yang dikeluarkan Bawaslu ini kabur secara hukum dan tidak adil, tegas Belasa dalam pernyataan pers pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Belasa mengungkapkan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke Bawaslu Provinsi Maluku di Ambon dan Bawaslu RI di Jakarta.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Tak hanya itu, dia juga berencana mengadukan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta Propam Polda Maluku dan Propam Mabes Polri.

Proses pemeriksaan pelapor dan terlapor di kantor Gakkumdu selalu didampingi penyidik dari Polres Buru. Kami akan menguji keabsahan proses ini di tingkat lebih tinggi, ujar Belasa.

Ia menyoroti surat penghentian kasus yang diterima dari Bawaslu, yang menurutnya penuh kontradiksi.

Dalam surat tersebut, Bawaslu menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus.

Saya menduga Bawaslu mengalami ‘masuk angin’ karena terlalu lama begadang menonton video berdurasi 17 detik yang menjadi bukti. Mungkin juga, foto ASN yang mengacungkan satu jari sudah terlalu lama di tangan Bawaslu, sehingga buram dan ASN tersebut tidak dikenali, sindir Belasa.

Belasa menambahkan bahwa Bawaslu sepertinya tidak menggunakan peraturan yang seharusnya dalam menangani perkara ini.

Ia menyindir bahwa yang dipakai bukanlah UU Pilkada, melainkan “kunci ibadah,” karena tidak ada regulasi soal pelanggaran pemilu dalam “kunci ibadah.”

Sebagai pengacara, Belasa mempertanyakan alasan kurangnya bukti yang disebutkan Bawaslu.

Menurutnya, video 17 detik dan foto ASN yang mengacungkan satu jari sudah lebih dari cukup sebagai dua alat bukti.

Dalam video itu, ada pernyataan dukungan yang muncul karena ASN tersebut diberi sesuatu, seperti uang atau janji tertentu, katanya.

Belasa menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran pemilu, di mana seseorang tidak boleh menjanjikan atau memberikan barang untuk mempengaruhi hak pilih.

Ini jelas melanggar, namun Bawaslu justru tidak menggunakan peraturan yang ada. Kita akan buktikan ini di DKPP, tantangnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sejak 5 Oktober, ia sudah memperkirakan bahwa kasus ini akan dihentikan oleh Bawaslu.

Alhamdulillah, dugaan saya benar 2000%. Karena itu, saya tidak terkejut dengan keputusan penghentian kasus ini, katanya dengan nada sinis.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Buru bersama Gakkumdu menyatakan tidak menemukan bukti pelanggaran pemilu dalam acara syukuran anggota DPRD Buru dari Partai NasDem, Bella Sohfie Rigan Nasution, yang digelar pada 1 Oktober 2024.

Baca Juga:  Tor-M2: Sistem Pertahanan Udara yang Handal dalam Menjaga Keamanan

Keputusan penghentian kasus ini diumumkan secara resmi oleh Ketua Bawaslu, Fathi Haris Thalib, melalui surat tertanggal 13 Oktober 2024.

Kasus ini masih menarik perhatian publik, terutama dengan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh oleh MCW dan Ahmad Belasa ke tingkat yang lebih tinggi. ***

(sk/red)

Tag BawasluBuru, Kasus, MCW
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA James Wehantouw (tengah berkemeja batik) seorang wartawan senior dan anggota Dewan Penasehat Persatuan didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, (14/10/2024). (dok. jw/ist./ho) James Wehantouw Desak Rektor Unhas Diperiksa Terkait Kematian Anaknya dalam Diksar Mapala
BERITA BERIKUTNYA Bhabinkamtibmas Desa Pakatto bersihkan pohon tumbang di Jalan Poros Malino, Selasa (15/10/2024). Bhabinkamtibmas Desa Pakatto Turun Tangan Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Poros Malino
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Pemukiman Bnei Brak di Tel Aviv, wilayah Palestina yang diduduki di bagian tengah, setelah serangan rudal besar Iran, (17/6/2025). (qudsn/ho)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Iran Hantam Wilayah Tengah Israel

18 Juni 2025
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar mulai menerapkan sistem kontrak kinerja bagi seluruh pegawainya, (18/6/2025).
BeritaSeputar Kota

Perumda Parkir Makassar Terapkan Kontrak Kinerja untuk Tingkatkan Produktivitas

18 Juni 2025
Kasus yang dilaporkan oleh Tanty Rudjito ke Polsek Tamalate pada 26 Januari 2024 dengan nomor laporan LP/B/46/I/2024, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada 20 Desember 2024.
HukumBeritaSeputar Kota

Kasus Penganiayaan di Makassar Mandek Meski Berkas Lengkap, Korban Desak Tanggung Jawab Polisi

18 Juni 2025
Mahasiswa di Palopo gelar aksi di depan Markas Polres Palopo, Juni 2025.
BeritaHukumPeristiwaSosial

Mahasiswa di Palopo Gelar Aksi Protes Dugaan Jaringan Narkoba Libatkan Narapidana

18 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?