Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Hari Jadi Kejaksaan RI ke-79, Kejaksaan Negeri Enrekang Dihadiahi Putusan Kasasi Kasus Bibit Kopi
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Hari Jadi Kejaksaan RI ke-79, Kejaksaan Negeri Enrekang Dihadiahi Putusan Kasasi Kasus Bibit Kopi
Berita

Hari Jadi Kejaksaan RI ke-79, Kejaksaan Negeri Enrekang Dihadiahi Putusan Kasasi Kasus Bibit Kopi

Terakhir diperbarui: 2024/09/03 at 12:16 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 3 September 2024
Share
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, menyatakan rasa syukur dan kebanggaannya dalam konferensi pers yang digelar di ruang media center Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, menyatakan rasa syukur dan kebanggaannya dalam konferensi pers yang digelar di ruang media center Kejaksaan, (2/9/2024).
SHARE

mediapesan.com | Kejaksaan Negeri Enrekang merayakan hari jadi Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-79 pada Senin, 2 September 2024, dengan menggelar upacara dan acara syukuran di kantor mereka di Jalan Pancaitana Bunga’ Walie, Kelurahan Galonta Batili, Enrekang.

Dalam momen istimewa tersebut, Kejaksaan Negeri Enrekang menerima putusan kasasi yang sangat dinantikan.

Putusan tersebut terkait kasus korupsi pengadaan bibit kopi di UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, dengan terdakwa utama Syamsul Bahri.

Sebelumnya, Syamsul Bahri telah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada 22 Maret 2023, meskipun jaksa menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Namun, putusan kasasi Mahkamah Agung dengan nomor 4849 K/Pid.Sus/2024 yang diterima pada 15 Agustus 2024 mengubah segalanya.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa Syamsul Bahri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, menyatakan rasa syukur dan kebanggaannya dalam konferensi pers yang digelar di ruang media center Kejaksaan.

Ia menekankan bahwa hasil ini merupakan buah dari kerja keras dan kekompakan tim di Kejaksaan Negeri Enrekang, terlebih lagi ketika putusan ini keluar bertepatan dengan Hari Jadi Kejaksaan RI.

Padeli juga menjelaskan bahwa putusan terhadap Syamsul Bahri telah inkrah, sementara dua terdakwa lainnya, Muhlis dan Harun, masih menunggu putusan kasasi.

Namun, Padeli meyakini putusan bagi kedua terdakwa tersebut tidak akan berbeda jauh dengan Syamsul Bahri.

Hari ini, tim kami akan melayangkan surat panggilan kepada terdakwa Syamsul Bahri. Jika panggilan ini tidak dipenuhi, kami akan melayangkan surat panggilan kedua dan ketiga. Apabila panggilan ketiga juga tidak dihadiri, Kejaksaan Negeri Enrekang akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk penangkapan, tegas Padeli.

Ia juga mengharapkan dukungan dari masyarakat yang mengenal terdakwa agar Syamsul Bahri bisa kooperatif dalam memenuhi panggilan dari jaksa.

Kami berharap terdakwa dapat memenuhi panggilan ini secara baik, pungkas Padeli. ***

(indrajaya yus)

Tag #Enrekang, Kejaksaan
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka1
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Masjid Al-Aqsa yang diberkati. (sara dajani/qm/ho) Masjid Al-Aqsa: Warisan Suci yang Penuh Berkah
BERITA BERIKUTNYA Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Enrekang, (2//9/2024). Kecurigaan ASN Enrekang: Kekurangan Gaji Belum Dibayarkan, Dugaan Penyelewengan Muncul
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Pertemuan mediasi sengketa tambang Gunung Botak: koperasi, perusahan dan pemilik lahan di Polres Pulau Buru, (30/4/2025).
Ahli Waris Raja Kaiely Hadiri Mediasi Sengketa Tambang Gunung Botak: Pertanyakan Legitimasi Koperasi dan Perusahaan
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Bripka M. Arafah, Bhabinkamtibmas dari Polsek Somba Opu Polres Gowa berceramah tentang Islam dan kamtibmas di hadapan jamaah di Masjid Al Falah, Antang, Kota Makassar, Minggu (1/6) pagi.
Berita

Polisi Gowa Berdakwah, Serukan Kaitan antara Iman dan Ketertiban Sosial

1 Juni 2025
Seorang pria berusia 44 tahun bernama Arifin, warga Monro-Monro Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto jadi korban pengeroyokan, Mei 2025. (R35/HO)
BeritaHukumKriminalPeristiwa

Warga Monro-Monro Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Kritik Lambannya Penanganan Polisi

1 Juni 2025
Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025).
BeritaEkonomiNasionalPendidikan

Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial

31 Mei 2025
Iran tutup wilayah udara tenggara untuk penerbangan sipil pada 1 hingga 2 Juni karena uji coba rudal. (@IranObserver0/ho)
InternasionalBeritaNasional

Iran Tutup Wilayah Udara Tenggara untuk Uji Coba Rudal, Simulasikan Serangan ke Dekat Diego Garcia

31 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?