Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Hari Jadi Kejaksaan RI ke-79, Kejaksaan Negeri Enrekang Dihadiahi Putusan Kasasi Kasus Bibit Kopi
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Hari Jadi Kejaksaan RI ke-79, Kejaksaan Negeri Enrekang Dihadiahi Putusan Kasasi Kasus Bibit Kopi
Berita

Hari Jadi Kejaksaan RI ke-79, Kejaksaan Negeri Enrekang Dihadiahi Putusan Kasasi Kasus Bibit Kopi

Terakhir diperbarui: 2024/09/03 at 12:16 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 3 September 2024
Share
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, menyatakan rasa syukur dan kebanggaannya dalam konferensi pers yang digelar di ruang media center Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, menyatakan rasa syukur dan kebanggaannya dalam konferensi pers yang digelar di ruang media center Kejaksaan, (2/9/2024).
SHARE

mediapesan.com | Kejaksaan Negeri Enrekang merayakan hari jadi Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-79 pada Senin, 2 September 2024, dengan menggelar upacara dan acara syukuran di kantor mereka di Jalan Pancaitana Bunga’ Walie, Kelurahan Galonta Batili, Enrekang.

Dalam momen istimewa tersebut, Kejaksaan Negeri Enrekang menerima putusan kasasi yang sangat dinantikan.

Putusan tersebut terkait kasus korupsi pengadaan bibit kopi di UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, dengan terdakwa utama Syamsul Bahri.

Sebelumnya, Syamsul Bahri telah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada 22 Maret 2023, meskipun jaksa menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Namun, putusan kasasi Mahkamah Agung dengan nomor 4849 K/Pid.Sus/2024 yang diterima pada 15 Agustus 2024 mengubah segalanya.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa Syamsul Bahri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, menyatakan rasa syukur dan kebanggaannya dalam konferensi pers yang digelar di ruang media center Kejaksaan.

Ia menekankan bahwa hasil ini merupakan buah dari kerja keras dan kekompakan tim di Kejaksaan Negeri Enrekang, terlebih lagi ketika putusan ini keluar bertepatan dengan Hari Jadi Kejaksaan RI.

Padeli juga menjelaskan bahwa putusan terhadap Syamsul Bahri telah inkrah, sementara dua terdakwa lainnya, Muhlis dan Harun, masih menunggu putusan kasasi.

Namun, Padeli meyakini putusan bagi kedua terdakwa tersebut tidak akan berbeda jauh dengan Syamsul Bahri.

Hari ini, tim kami akan melayangkan surat panggilan kepada terdakwa Syamsul Bahri. Jika panggilan ini tidak dipenuhi, kami akan melayangkan surat panggilan kedua dan ketiga. Apabila panggilan ketiga juga tidak dihadiri, Kejaksaan Negeri Enrekang akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk penangkapan, tegas Padeli.

Ia juga mengharapkan dukungan dari masyarakat yang mengenal terdakwa agar Syamsul Bahri bisa kooperatif dalam memenuhi panggilan dari jaksa.

Kami berharap terdakwa dapat memenuhi panggilan ini secara baik, pungkas Padeli. ***

(indrajaya yus)

Tag #Enrekang, Kejaksaan
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka1
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Masjid Al-Aqsa yang diberkati. (sara dajani/qm/ho) Masjid Al-Aqsa: Warisan Suci yang Penuh Berkah
BERITA BERIKUTNYA Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Enrekang, (2//9/2024). Kecurigaan ASN Enrekang: Kekurangan Gaji Belum Dibayarkan, Dugaan Penyelewengan Muncul
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
BeritaEkonomiNasionalPeristiwaSosial

Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial

22 Juni 2025
St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?