Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Jaksa Keliru? Kesalahan dalam Surat Tuntutan Terungkap di Sidang Pledoi
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Jaksa Keliru? Kesalahan dalam Surat Tuntutan Terungkap di Sidang Pledoi
Berita

Jaksa Keliru? Kesalahan dalam Surat Tuntutan Terungkap di Sidang Pledoi

Terakhir diperbarui: 2024/04/18 at 9:43 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 18 April 2024
Share
Ilustrasi hukum dan keadilan. (Ist.)
Ilustrasi hukum dan keadilan. (Ist.)
SHARE

mediapesan.com | Sidang pledoi kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Makassar menarik perhatian, di mana Jumiati B bersama kuasa hukumnya, Jumadi S.H., dan Burhan S.H., mengungkap kesalahan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Mujiono S.H., pada Rabu lalu (17/4/2024), Jumiati B dengan tegar bersama keluarganya menegaskan, bahwa tuduhan pencemaran nama baik tidaklah benar.

Kuasa hukumnya, Jumadi S.H., menjelaskan bahwa tindakan yang dilaporkan tidak sengaja terjadi dan tidak bertujuan merusak nama baik pihak lain.

Sidang yang dihadiri adalah sidang pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa, yakni saudari Jumiati.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Dalam pembelaannya, terdakwa menyatakan bahwa tuduhan dari jaksa penuntut umum tentang tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHPidana, tidaklah benar.

Kami berpendapat bahwa tuduhan tersebut tidak benar, karena terdakwa tidak sengaja mengeluarkan kata-kata tersebut dan tidak bermaksud menyerang kehormatan nama baik pelapor. Tindakan tersebut juga tidak dilakukan di tempat umum atau keramaian, melainkan di dalam rumah terdakwa sendiri. Selain itu, dalam surat tuntutan (JPU), jaksa penuntut umum juga menyebutkan bahwa terdakwa pernah dihukum atas tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, ujar Jumadi.

IMG 20240418 WA0452

Menariknya, dalam surat tuntutan JPU, terdapat kesalahan yang cukup mendasar.

Jumadi menyoroti bahwa surat tuntutan tersebut juga menyebutkan bahwa terdakwa pernah dihukum atas tindak pidana pengeroyokan, yang ternyata tidak pernah terjadi.

Tuduhan ini keliru dan menyesatkan. Kami telah mengajukan bukti yang membuktikan bahwa terdakwa tidak pernah dihukum, ungkap Jumadi.

Lebih lanjut, Jumadi menegaskan bahwa keberadaan kesalahan tersebut menuntut klarifikasi dan koreksi dari pihak JPU.

Baca Juga:  Pakistan Siaga Tinggi, India Diduga Akan Luncurkan Serangan Militer

Bahkan, dalam persidangan sebelumnya, JPU Resky telah memberikan klarifikasi atas kesalahan pengetikan dalam surat tuntutan tersebut.

Sidang yang menjadi sorotan ini merupakan yang ketiga kalinya, dengan agenda sidang putusan diagendakan pekan depan pada tanggal 24 April 2024.

Harapan dari pihak terdakwa adalah agar Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang adil.

Mereka juga menyoroti pentingnya prinsip Restorative Justice dalam kasus ini.

Tidak hanya itu, Jumadi juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pasal pencemaran nama baik bersifat inkonstitusional bersyarat.

Pasal pencemaran nama baik harus dipertimbangkan dengan memperhatikan putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pasal tersebut telah dihapuskan karena bersifat inkonstitusional bersyarat, ujar Jumadi.   

Dengan demikian, sidang pledoi ini tidak hanya menjadi ajang pembelaan terdakwa, tetapi juga menggugah pentingnya keadilan dan ketelitian dalam proses hukum. ***

(restu/red)

Tag #Jaksa, #JaksaPenuntutUmum, #PengadilanNegeriMakassar, #PihakTerdakwa, #Pledoi, #SuratTuntutan
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Ikatan Alumni SMA Negeri 1 (IKA SMANSA) Makassar Angkatan 1982 telah sukses menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker), Kamis (18/4/2024). (Foto:JW) IKA SMANSA 82 Gelar Raker untuk Mempersatukan Semua Alumni
BERITA BERIKUTNYA Radar Iran mampu menghadapi peperangan elektronik dalam berbagai teknologi, Jumat (19/4/2024). (@iran_military_capabilities/HO) Radar Quds: Mata Tertajam Iran di Langit
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Pesan balas dendam Iran terukir di sebuah rudal. (ss/mahdiyar313/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Ini Bukan Sekadar Besi dan Api: Pesan Balas Dendam Iran Terukir di Sebuah Rudal

20 Juni 2025
Dinas Pertanian Deli Serdang. 
BeritaPeristiwa

Kisruh Kepemimpinan di Dinas Pertanian Deli Serdang Picu Kekhawatiran soal Ketahanan Pangan

20 Juni 2025
Seorang jurnalis menjadi korban percobaan pembunuhan di Dusun Polai Timur, Sokobanah, Sampang, Juni 2025.
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwaSosial

UHC Sampang Dikecam karena Tolak Tanggung Biaya Korban Percobaan Pembunuhan

20 Juni 2025
Pertemuan Aliansi Masyarakat Massenrempulu (Ampu) dengan Pemkab Enrekang terkait Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan negara PTPN XIV, Juni 2025.
BeritaPeristiwaSosial

Konflik Agraria Berlanjut, AMPU Minta Pemkab Enrekang Cabut HGU PTPN XIV

20 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?