mediapesan.com | Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi memasuki babak akhir.
Menariknya, pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tak satu pun kerabat dan kolega terdakwa tampak hadir.
Rudy, yang mengaku sebagai Ketua Umum APKOMINDO, tidak mendapat dukungan moril dari pengurus organisasinya sejak pertama kali duduk di kursi pesakitan.
Sidang yang seharusnya memutus perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst pada Rabu (5/6/2024) ditunda oleh Majelis Hakim yang dipimpin Toni Irfan, SH, karena belum siap dengan putusannya.
Sidang ditunda satu minggu, dan putusan akan dibacakan Rabu depan, kata Hakim Toni.
Rudy hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya dari Semarang, Dr. H. D. Djunaedi, SH., Sp.N, MH., dan Andreas Haryanto, SH., CN.
Berbeda dengan Rudy, korban dalam kasus ini, Ir. Soegiharto Santoso, SH., yang akrab disapa Hoky, justru mendapat dukungan penuh dari rekan-rekan

Hoky hadir bersama tiga pengacara dari PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia), yaitu dr. Santy Benita Hairani, Sp.KKLP, SH., MH, dr. Berty Nora Panjaitan, SH., MH., dan drg. Tiwi Ambarwati Sukardi, Sp.OF(K)., MM., SH.
Saya heran hingga sidang putusan, meski ditunda, tidak ada support dari seorang pun pengurus APKOMINDO versi terdakwa. Ini menunjukkan bahwa terdakwa Rudy hanya mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum APKOMINDO, ujar Hoky, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN.
Hoky juga mengungkapkan perbedaan situasi dengan sidang kriminalisasi yang pernah ia hadapi di PN Bantul pada 25 September 2017, di mana ia didukung lebih dari 33 orang pengurus APKOMINDO.
Saya punya dokumentasinya dan saya hitung ada 33 orang yang hadir mendukung saya, tuturnya.
Usai persidangan, wartawan berusaha mendapatkan komentar dari Rudy dan penasihat hukumnya, namun mereka enggan berbicara.
Hoky menekankan bahwa dukungan terhadapnya selalu ada, bahkan dalam setiap sidang di PN Bantul, pengurus APKOMINDO hadir sebagai saksi yang meringankan.
Sementara dari pihak terdakwa Rudy, tidak pernah ada saksi yang hadir untuk meringankan, tambah Hoky.

Hoky juga menuding bahwa Rudy bersama kelompoknya sengaja melakukan kriminalisasi terhadapnya, sehingga ia sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul.
Meski demikian, Rudy masih melakukan penghinaan melalui media sosial.
Kriminalisasi terhadap Hoky terkuak dalam persidangan bahwa ada dua orang yang menyiapkan dana agar ia masuk penjara.
Salah satu nama yang disebut adalah Suharto Yuwono, dan saya dinyatakan bebas murni dari hukuman oleh PN Bantul, ungkap Hoky.
Hoky berharap majelis hakim akan memutus perkara ini secara adil dan profesional.
JPU telah menyatakan terdakwa Rudy terbukti bersalah melanggar UU ITE, dan ahli bahasa Prof. Dr. Suwardi Endraswara, M. Hum. juga menyatakan perbuatan Rudy masuk unsur pencemaran nama baik, tegasnya.
Hoky mengajak rekan-rekannya untuk hadir pada sidang putusan yang akan digelar Rabu, 12 Juni 2024.
Kita lihat apakah ada rekan pengurus APKOMINDO versi terdakwa yang akan hadir. Saya perkirakan tidak akan ada yang mau hadir, karena pada saatnya akan terungkap tentang penggunaan dokumen palsu oleh terdakwa, pungkasnya. ***
(tim)