Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: JPU Tuntut Rudy Dermawan Muliadi 8 Bulan Penjara dengan Perintah Penahanan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > JPU Tuntut Rudy Dermawan Muliadi 8 Bulan Penjara dengan Perintah Penahanan
Berita

JPU Tuntut Rudy Dermawan Muliadi 8 Bulan Penjara dengan Perintah Penahanan

Terakhir diperbarui: 2024/05/19 at 12:15 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 19 Mei 2024
Share
Hakim Anggota Teguh Santoso, SH., dan Hakim Ketua Toni Irfan, SH. serta Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH., saat menyidangkan perkara Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tempo lalu (22/04/2024).
Hakim Anggota Teguh Santoso, SH., dan Hakim Ketua Toni Irfan, SH. serta Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH., saat menyidangkan perkara Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tempo lalu (22/04/2024).
SHARE

mediapesan.com | Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi terhadap Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, SH, memasuki babak akhir.

Pada sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat pada 22 April 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Rudy Dermawan Muliadi dengan hukuman penjara selama 8 bulan serta perintah penahanan.

Sidang selanjutnya untuk perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst akan berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024, dengan agenda replik dari JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU Frederick Christian S, SH, MH, membacakan tuntutannya yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar UU ITE Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Toni Irfan, SH, dengan anggota Teguh Santoso, SH, dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH, serta Penitera Pengganti Min Setiadhi, SH.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive
Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi sedang mendengarkan tuntutan dari JPU Frederick Christian S, SH, MH.
Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi sedang mendengarkan tuntutan dari JPU Frederick Christian S, SH, MH.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp.20 juta dengan subsider 3 bulan kurungan kepada Rudy Dermawan Muliadi.

Korban, Ir. Soegiharto Santoso, SH, yang juga seorang wartawan, menyatakan puas dengan tuntutan JPU.

Hoky, sapaan akrab Soegiharto, menyebutkan bahwa upaya mediasi telah dilakukan dua kali oleh Polda DIY, namun Rudy Dermawan Muliadi tidak hadir.

Hoky menegaskan bahwa terdakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan, dan berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan adil.

Dalam sidang sebelumnya, Rudy Dermawan Muliadi mengklaim bahwa ia pernah datang ke Yogyakarta untuk mediasi, namun korban tidak hadir.

Baca Juga:  Jaksa Keliru? Kesalahan dalam Surat Tuntutan Terungkap di Sidang Pledoi

Hoky membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa ia hadir dalam dua kali mediasi yang difasilitasi oleh Polda DIY, namun terdakwa yang tidak datang.

Hoky juga menyoroti bahwa dalam pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa, Dr. H. D. Djunaedi, SH, Sp.N, MH, pada 8 Mei 2024, disebutkan bahwa Rudy Dermawan Muliadi adalah Ketua Umum APKOMINDO yang sah berdasarkan keputusan pengadilan.

Korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia).
Korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia).

Namun, Hoky menuding bahwa terdakwa menggunakan dokumen palsu dan telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Hoky berharap majelis hakim dapat memberikan efek jera kepada terdakwa agar marwah peradilan di Indonesia terjaga.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kasus kriminalisasi terhadap dirinya di PN Bantul, terungkap adanya upaya pihak tertentu yang menyediakan dana agar ia dipenjara.

Hoky sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul sebelum akhirnya divonis tidak bersalah oleh PN Bantul, dan upaya kasasi JPU ditolak oleh MA.

Sidang berikutnya akan menjadi penentu bagi Rudy Dermawan Muliadi, dengan harapan putusan majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. ***

(tim)

Tag #JaksaPenuntutUmum, #PengadilanNegeriJakartaPusat, #Penjara, #PerintahPenahanan
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Brigade Martir Al-Aqsa, sayap militer dari Gerakan Fatah, (19/5/2024). (palestinepost/ho/mediapesan) Brigade Martir Al-Aqsa Mengungkap “Unit Militer 65”, Unit Siber yang Bekerja Diam-diam Selama Pertempuran
BERITA BERIKUTNYA Sebuah rudal SAM 7 ditembakkan ke helikopter Apache di utara kamp pengungsi Jabalia di Jalur Gaza utara, Mei 2024. Batalyon Qassam Lancarkan Serangan Balasan: “SAM7” Palestina Kejar “Apache” Israel
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Lalu lintas kapal tanker di Teluk Persia dan Selat Hormuz, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaBisnisEkonomiNasionalPeristiwaPolitik

Lalu Lintas Kapal Tanker Padat di Teluk Persia dan Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Regional

21 Juni 2025
Pesan balas dendam Iran terukir di sebuah rudal. (ss/mahdiyar313/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Ini Bukan Sekadar Besi dan Api: Pesan Balas Dendam Iran Terukir di Sebuah Rudal

20 Juni 2025
Dinas Pertanian Deli Serdang. 
BeritaPeristiwa

Kisruh Kepemimpinan di Dinas Pertanian Deli Serdang Picu Kekhawatiran soal Ketahanan Pangan

20 Juni 2025
Seorang jurnalis menjadi korban percobaan pembunuhan di Dusun Polai Timur, Sokobanah, Sampang, Juni 2025.
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwaSosial

UHC Sampang Dikecam karena Tolak Tanggung Biaya Korban Percobaan Pembunuhan

20 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?