Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: “Justice For Virendy” yang Kian Memudar: Harapan Akan Keadilan yang Hanya Sebatas Impian
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > “Justice For Virendy” yang Kian Memudar: Harapan Akan Keadilan yang Hanya Sebatas Impian
Berita

“Justice For Virendy” yang Kian Memudar: Harapan Akan Keadilan yang Hanya Sebatas Impian

Terakhir diperbarui: 2024/08/09 at 4:08 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 9 Agustus 2024
Share
"Justice For Virendy" yang kian Memudar: Harapan akan keadilan yang hanya sebatas impian, (9/8/2024).
"Justice For Virendy" yang kian Memudar: Harapan akan keadilan yang hanya sebatas impian, (9/8/2024).
SHARE

mediapesan.com | Slogan “Justice For Virendy” yang sejak Januari 2023 digaungkan oleh kalangan mahasiswa, simpatisan, dan publik yang berempati terhadap peristiwa tragis yang menimpa Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), kini kian memudar.

Contents
Keadilan yang TerkuburNilai Sebuah NyawaMasih Berjuang untuk Keadilan(jw/red)

Harapan akan keadilan yang diimpikan oleh keluarga dan para pendukungnya tampaknya hanya menjadi ilusi belaka setelah Pengadilan Negeri (PN) Maros menjatuhkan putusan yang mengejutkan pada Senin lalu (5/8/2024).

Majelis hakim PN Maros menjatuhkan hukuman hanya 4 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, kepada Muhammad Ibrahim Fauzi, Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas, dan Farhan Tahir, Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII Tahun 2023 UKM Mapala 09 FT Unhas.

Putusan ini memicu kekecewaan mendalam, terutama dari keluarga almarhum dan kuasa hukum mereka.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

 

Keadilan yang Terkubur

Yodi Kristianto, SH, MH, kuasa hukum keluarga almarhum Virendy, mengungkapkan bahwa putusan ini jauh dari harapan akan keadilan yang sesungguhnya.

Ia menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh PN Maros sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan yang seharusnya ditegakkan.

Ancaman hukuman dari Pasal 359 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang dinyatakan majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maksimal adalah 5 tahun penjara. Namun, yang kita lihat adalah hukuman yang sangat minim, ujar Yodi.

Kekecewaan tidak hanya ditujukan kepada putusan pengadilan, tetapi juga terhadap tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut hukuman 8 bulan penjara.

Tuntutan yang sangat ringan ini dipandang tidak sebanding dengan ancaman pidana yang tercantum dalam KUHP, apalagi kasus ini menjadi perhatian publik.

Baca Juga:  Poltekpar Makassar Gelar Seminar Hasil Penelitian P3M

Yodi juga mengkritisi proses penyelidikan oleh aparat kepolisian yang dianggap penuh dengan dugaan keberpihakan dan ketidakprofesionalan dalam mengungkap kebenaran di balik peristiwa tragis yang menimpa Virendy.

 

Nilai Sebuah Nyawa

Ny. Femmy Lotulung, ibu kandung Virendy, dengan suara sedih mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.

Ia masih berharap agar kasus kematian putranya dapat dikembangkan lebih lanjut, terutama berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Ny. Femmy menyoroti bagaimana ketika kondisi Virendy sudah kritis, ia masih diberikan hukuman fisik yang berat oleh senior-senior UKM Mapala 09 FT Unhas, yang akhirnya mengakibatkan kematian tragis putranya.

Saya mendengar langsung saat hakim memerintahkan jaksa untuk mengembangkan perkara dengan mendalami keterlibatan senior-senior lain. Namun, apa yang kita dapatkan hanyalah kekecewaan, ungkap Ny. Femmy.

 

Masih Berjuang untuk Keadilan

Viranda Novia Wehantouw, kakak kandung Virendy yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini, menyatakan bahwa ia tidak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Ia berencana untuk melaporkan kembali para senior Mapala yang terlibat dalam penyiksaan terhadap adiknya serta pihak Universitas Hasanuddin yang diduga lalai dalam memberikan izin kegiatan.

Saya yakin, kebenaran akan terungkap kelak. Saya akan terus berjuang demi keadilan bagi adik saya, tegas Viranda.

Putusan PN Maros ini memang belum berkekuatan hukum tetap, dan baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih berpikir apakah akan mengajukan banding.

Namun, bagi keluarga Virendy, harapan akan keadilan kini terasa semakin jauh dari genggaman. Keadilan yang mereka perjuangkan tampaknya hanya menjadi mimpi yang sulit diwujudkan di tengah realitas yang ada. ***

(jw/red)

Tag #PeristiwaTragis, JusticeForVirendy
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang menerima penghargaan bergengsi Universal Health Coverage (UHC) yang diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma'ruf Amin, pada Kamis, 8 Agustus 2024. Pemkab Enrekang Raih Penghargaan Universal Health Coverage, Diserahkan Langsung oleh Wapres Ma’ruf Amin
BERITA BERIKUTNYA Siswa SMA Negeri 14 Makassar Siap Hadapi Era Digital: Deputi Pendidikan GenBI Komisariat UNM menggelar "AI Platform Learning Series", Kamis (8/8/2024). Siswa SMA Negeri 14 Makassar Raih Pengetahuan AI: GenBI UNM Dorong Kesiapan Hadapi Era Digital
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Pemkab Enrekang akan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp5 Miliar, (20/6/2025).
BeritaEkonomiSosial

Lebih dari 8.000 Warga Enrekang akan Terima Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp5 Miliar

20 Juni 2025
Enrekang menjadi fokus evaluasi swasembada pangan 2025.
BeritaEkonomiSeputar DesaSosial

Enrekang Jadi Fokus Evaluasi Swasembada Pangan Kementan 2025

20 Juni 2025
IMG 20250620 WA0951
HukumBeritaKriminalPeristiwaSeputar KotaSosial

Polisi Makassar Dikecam, Korban Kekerasan Bersuara soal Kasus yang Mandek

20 Juni 2025
Rudal Iran hantam Beersheba, (20/6/2025). (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Rudal Iran Hantam Beersheba, Tak Dicegat Sistem Pertahanan Israel

20 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?