mediapesan.com | Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H., menjadi pembicara dalam acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) di Hotel Claro Makassar, (2/7/2024).
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting dari PT KIMA, termasuk Direktur Utama Alif Abadi, Direktur Operasional dan Pendukung Alif Usman Amin, serta Direktur Keuangan dan Pengembangan Bisnis R.B. Alexander Chandra Irawan.
Dari pihak Kejati Sulsel, hadir Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas, KTU, Koordinator Intel, Koordinator Datun, serta Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Sulsel.
Dalam sambutannya, Alif Abadi menjelaskan bahwa PT KIMA, yang didirikan sejak tahun 1988 dan kini menjadi bagian dari Danareksa, telah melalui empat generasi pengembangan.
Ia juga menyoroti berbagai tantangan hukum yang dihadapi terkait pengelolaan aset, seperti masalah tanah, gudang, dan utilitas.
Alif berharap kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum tersebut, sehingga mendukung kesuksesan industri di masa depan.
Kajati Sulsel, Agus Salim, menekankan pentingnya MoU ini untuk meningkatkan kerjasama dalam penegakan hukum, terutama yang berkaitan dengan kegiatan industri dan investasi di Sulawesi Selatan.
Agus menyatakan bahwa keterlibatan Jaksa Pengacara Negara dalam penyelamatan aset akan memberikan kontribusi positif bagi iklim investasi yang kondusif dan kepatuhan terhadap peraturan.
Ia berharap kerjasama ini dapat berjalan baik dan mendukung pembangunan ekonomi di Sulawesi Selatan. ***
(sp/pl)